19 Kontainer Ikan Ekspor Ilegal Berhasil Di Gagalkan Bea Cukai
Jakarta.Metro Sumut
Pihak Bea dan Cukai menggagalkan
upaya ekspor ikan ilegal. Sebanyak 19 peti kemas penuh beraneka ragam ikan
disita dari berbagai perusahaan eksportir nakal, Tangkapan ditaksir senilai Rp
9,6 miliar. Senin (27/07/205).
Informasi yang dihimpun
Media ini,Bambang mengatakan ikan-ikan ini akan segera menyeberang ke
Singapura, Vietnam, Sri Langka, Amerika Serikat, dan Malaysia jika tak
dihentikan Bea Cukai,” Ikan-ikan ini berasal dari Belitong “ Kata Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta.
Menurut Bambang, penyitaan
dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tak bisa memperlihatkan berkas-berkas
yang diperlukan untuk ekspor. Selain surat izin
ekspor, ke-14 perusahaan yang belum bisa dipublikasikan tersebut tak memiliki surat Hazard Analysis and
Critical Control Point dan sertifikat kesehatan dari otoritas kesehatan untuk
keamanan produk yang akan dikirim ke luar negeri “ Ungkapnya.
Bambang mengatakan tak
begitu memperhatikan nilai tangkapan. Kepastian suplai ikan dalam negeri, ujarnya,
menjadi perhatian yang lebih utama. Selain itu, memperketat pengawasan ekspor
barang dalam negeri, juga dapat mengharumkan citra bangsa dalam perdagangan
internasional “ Tuturnya.
Direktur Jendral Bea Cukai, Heru
Pambudi mengatakan upaya ini sukses dilakukan berkat kerja sama intelijen
bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Tangkapan ini adalah upaya
lanjutan tangkapan kasus sebelumnya “ Ujar heru.
Dia merujuk pada hasil
tangkapan ikan ilegal yang dirilis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti akhir bulan lalu. Sedangkan tangkapan ini merupakan hasil
pencekalan ekspor ilegal selama dua pekan terakhir.
Heru mengatakan Badan
Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan melalukan
verifikasi data eksportir secara bilateral dengan negara-negara tujuan. Hasilnya,
ke-14 eksportir tersebut tak terdata sebagai eksportir legal di negara-negara
tersebut. "Makanya kami tahan mereka “ Terangnya.
Heru menambahkan hasil tangkapan
terdiri dari berbagai jenis ikan seperti berbagai produk ikan hiu, udang beku, ubur-ubur,
tuna, muroaji, kakap merah, lobster, hingga makarel asal Spanyol. Selanjutnya, proses
selanjutnya kasus tersebut akan dialihkan kepada KKP, musababnya, praktik
ekspor ilegal tersebut masuk dalam ranah Undang-Undang Perikanan “ Tambahnya
Sementara Kepala Badan
Karantina Ikan Narmoko Prasmadji mengatakan akan menyelidiki ihwal motif
kejahatan tersebut. "Kami curiga para eksportir nakal menggunakan modus
baru melakukan ekspor dengan porsi yang kecil," katanya. Kecilnya porsi
ekspor, imbuhnya, membuat otoritas berwajib mengendurkan pengawasan ketimbang
ekspor dengan porsi yang lebih besar.
Selain itu, pihaknya akan
melakukan verifikasi kandungan gizi pada ikan-ikan sitaan tersebut. Menurutnya,
tak menutup kemungkinan barang sitaan tersebut akan digunakan untuk bahan pakan
ikan. "Kalau gizinya mencukupi akan kami lelang, kalau buruk akan kami
musnahkan," katanya.
Narmoko mengatakan situasi
ironis menerpa negara ihwal bisnis pakan ikan. Menurut data KKP, negara
mengimpor pakan ikan jadi senilai Rp 10-15 triliun per tahunnya, sedangkan
bahan bakunya merupakan barang ilegal dari Indonesia . (Melvy).
Post a Comment