19 Kontainer Ikan Ekspor Ilegal Berhasil Di Gagalkan Bea Cukai


Jakarta.Metro Sumut
Pihak Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor ikan ilegal. Sebanyak 19 peti kemas penuh beraneka ragam ikan disita dari berbagai perusahaan eksportir nakal, Tangkapan ditaksir senilai Rp 9,6 miliar. Senin (27/07/205).

Informasi yang dihimpun Media ini,Bambang mengatakan ikan-ikan ini akan segera menyeberang ke Singapura, Vietnam, Sri Langka, Amerika Serikat, dan Malaysia jika tak dihentikan Bea Cukai,” Ikan-ikan ini berasal dari Belitong “ Kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta.

Menurut Bambang, penyitaan dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tak bisa memperlihatkan berkas-berkas yang diperlukan untuk ekspor. Selain surat izin ekspor, ke-14 perusahaan yang belum bisa dipublikasikan tersebut tak memiliki surat Hazard Analysis and Critical Control Point dan sertifikat kesehatan dari otoritas kesehatan untuk keamanan produk yang akan dikirim ke luar negeri “ Ungkapnya.

Bambang mengatakan tak begitu memperhatikan nilai tangkapan. Kepastian suplai ikan dalam negeri, ujarnya, menjadi perhatian yang lebih utama. Selain itu, memperketat pengawasan ekspor barang dalam negeri, juga dapat mengharumkan citra bangsa dalam perdagangan internasional “ Tuturnya.

Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan upaya ini sukses dilakukan berkat kerja sama intelijen bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Tangkapan ini adalah upaya lanjutan tangkapan kasus sebelumnya “ Ujar heru.

Dia merujuk pada hasil tangkapan ikan ilegal yang dirilis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhir bulan lalu. Sedangkan tangkapan ini merupakan hasil pencekalan ekspor ilegal selama dua pekan terakhir.

Heru mengatakan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan melalukan verifikasi data eksportir secara bilateral dengan negara-negara tujuan. Hasilnya, ke-14 eksportir tersebut tak terdata sebagai eksportir legal di negara-negara tersebut. "Makanya kami tahan mereka “ Terangnya.

Heru menambahkan hasil tangkapan terdiri dari berbagai jenis ikan seperti berbagai produk ikan hiu, udang beku, ubur-ubur, tuna, muroaji, kakap merah, lobster, hingga makarel asal Spanyol. Selanjutnya, proses selanjutnya kasus tersebut akan dialihkan kepada KKP, musababnya, praktik ekspor ilegal tersebut masuk dalam ranah Undang-Undang Perikanan “ Tambahnya

Sementara Kepala Badan Karantina Ikan Narmoko Prasmadji mengatakan akan menyelidiki ihwal motif kejahatan tersebut. "Kami curiga para eksportir nakal menggunakan modus baru melakukan ekspor dengan porsi yang kecil," katanya. Kecilnya porsi ekspor, imbuhnya, membuat otoritas berwajib mengendurkan pengawasan ketimbang ekspor dengan porsi yang lebih besar.

Selain itu, pihaknya akan melakukan verifikasi kandungan gizi pada ikan-ikan sitaan tersebut. Menurutnya, tak menutup kemungkinan barang sitaan tersebut akan digunakan untuk bahan pakan ikan. "Kalau gizinya mencukupi akan kami lelang, kalau buruk akan kami musnahkan," katanya.

Narmoko mengatakan situasi ironis menerpa negara ihwal bisnis pakan ikan. Menurut data KKP, negara mengimpor pakan ikan jadi senilai Rp 10-15 triliun per tahunnya, sedangkan bahan bakunya merupakan barang ilegal dari Indonesia. (Melvy).

Tidak ada komentar