Aset PT KIA , PT Pelindo I dan Rohingnya Jadi Pembahasan Rakor Menteri Di Medan
Medan.Metro Sumut
Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdijatno, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jaksa Agung RI HM. Prasetyo bersama
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menggelar Rapat
Koordinasi khusus (Rakorsus) untuk membahas Kasus Register 40, Aset PT KIA, Lahan
PT Pelindo I, dan Rencana Deportasi Pengungsi Bangladesh serta penangan
Pengungsi Rohingnya.
Informasi yang dihimpun Media ini, Rakorsus
digelar di Ruang Beringin lantai VIII kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro
No.30 Medan, Senin (8/6). Hadir para deputi dari kementerian terkait, Forum
koordinasi Pimpinan Daerah Sumut (FKPD) yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi
Sutedjo, Kajati SU HM Yusni SH MH, Kasdam I Bukit Barisan serta Beberapa
Bupati/Walikota Se-Sumut. Sementara dari Pemprovsu ikut mendampingi Gubsu,
Wakil Gubsu HT Erry Nuradi, Sekdaporsu Hasban Ritonga dan Pimpinan SKPD
terkait.
Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijatno
kepada wartawan usai melakukan Rakorsus menyampaikan bahwa ada empat
permasalahan yang dibahas dalam Rakorsus yang pertama adalah register 40 Padang
lawas yang dikuasai oleh DL Sitorus," Yang ini ada upaya-upaya dari yang
bersangkutan yang untuk ingin menbenturkan antara rakyat, pekerja dengan pihak
pemeintah. Dan ini akan ditangani dengan baik dan kita tidak mengharapkan
didalam penanganan kasus hukum ini sampai mengorbankan masyarakat " Ungkapnya.
Jadi, pemerintah sudah sepakat
bahwasanya apa yang disampaikan bapak presiden RI, bahwa manajemennya akan
dirubah keepada negara. Tetapi masyarakatnya tidak diganggu dan tetap bekerja
seperti biasa yanag tetap berpenghasilan seperti biasa pula," Hanya
manajemennya dirubah. yakni yang biasanya pemasukan dari person persn tadi ini
akan dirubah masuk kepada kas negara. Dan nanti-nanti ada pembagian pusat dan daerah
dan akan diatur kemudian " katanya.
Terkait maslah PT KAI, Menko
Polhukam menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan didalam kerjasamanya yang
melibatkan pejabat Walikota Medan terdahulu dan sekarang sudah menjadi proses
hukum serta sudah menjadi terdakwa. "Nah ini akan dikembalaika lagi
aturannya seperti apa dan akan dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan serta akan
ditata ulang sehingga bisa dikerjasamakan," katanya.
Terkait Pelindo, lanjutnya kasus
ini juga akan diditindaklanjuti dengan proses hukum. Sementara masalah
pengungsi Bangladesh ini harus dipulangkan karena memang mereka pencari
kerja. Sedangkan Kalau pengungsi Rohinga harus ditangani.
Kajagung H M Prasetyo dalam
kesempatan yang sama menyampikan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan
eksekusi," Kita lebih cepat lebih bagus dan sebenarnya bukan eksekusi tapi
pengambilan manajemen dan segera dilakukan dan ini diharapkan bagi masyarakat
yang berada disana bahwa apa yang yang dilakukan tidak akan merugian mereka
karena yang kita ambil alih adalah manajemennya dan mereka tidak akan
kehilangan mata pencaharian dan kedepan kemungkinan tidak lagi berhubungan
dengan perushan DL Sitorus tapi manajemen baru " Ujarnya.
Menteri LH dan Kehutanan RI Siti
Nurbaya, menambahkan bahwa sejak 2009 sampai sekarang belum selesai padahal
sudah ada Putusan MA dan sudah menjadi kekuatan hukum," Kedepan ini pasti
akan kita eksekusi Ini yang terjadi kan sudah cukup lama jadi ini terjadi
pembiaran yang cukup lama. Sesuai Perintah presiden jelas harus ada langkah
tegas dalam penegakan hukum karen lingkungan dan hutan kita sudah rusak "
Tutupnya.
Terkait agenda Rakorsus yang
dibahas, Gubernur melaporkan bahwa masalah register 40 diawali tahun 1924
kawasan register 40 ditetapkan berdasarkan penetapan Gubernur Jendral Hindia
belanda seluas 75.622 Ha diperuntukan sebagai hutan tetap dan berfungsi sebagai
hutan produksi. Kemudian tahun 1982 kawasan reguster 40 mengalami perlusan
menjadi 178.508 Ha terdiri dari hutan produksi dan hutan lindung kemudian Tahun
2014 berdasarkan SK menteri kehutanan kawasan hutan register 40 menjadi 156.204
Ha (hutan produksi dan lebih kurang 22.304 Ha areal pengguanan lain)," Kawasan
hutan ini telah dirambah menjadi perkebunan kelapa sawit dan upaya-upaya untuk
mencegah telah dilakukan oleh pemerintah daerah hingga akhirnya penanganan
perambahan hutan ini masuk ke ranah hukum dan tekah diputuskan oleh Mahkamah
Agung tanggal 12 Februari 2007 " Ujarnya.
Paska putusan MA, sesungguhnya telah
cukup panjang langkah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat bersama
pemerintah daerah termasuk dengan upaya-upaya rencana aksi dengan pelibatan
FKPD Pemda, Pemkap Palas dan Paluta serta sosialisasi kepada masyarakat
setempat," Kini harapkan pemda dan masyarakat agar permasalahan ini dapat
segera diselesaikan tanpa menimbulkan dampak-dampak yang dapat mempengaruhi
kondusifitas masyarakat dan kami mendukung setiap upaya penegakan hukum dan
kami juga berharap penyelesaian ini bisa memberikan dampak positif bagi
peningkatan kesejahteran masyarakat lokal dan memberi peningkatan pertumbuhan
ekonomi serta peneriman bagi pemda juga pendapatan negara " katanya.
Sedangkan terkait PT Kereta Api
Indonesia (KAI), Gubsu melanjutkan bahwa proses hukum perdata antara PT KIA
melawan PT Agra Citra Karisma (ACK) dimulai tahun 2011 hingga keluarnya
keputusan kasasi bahkan PK dari Mahkamah Agung pada 21 April 2015. "
Terkait hal ini kami telah melakukan berbagai upaya deteksi dini saat nantinya
akan dieksekusi hasil putusan ini serta antisipasi rentetan dari proses hukum
selanjutnya atas dampak-dampak yang terjadi dari penetapan ini," katanya.
Sedangkan permasalahan PT Pelindo,
bahwa informasi yang kami peroleh Pelindo I Belawan berdasarkan sertifikat hak
pengolahan tanah nomor 1/ belawan I tangal 3 Maret 1993 tekah menguasai tanah
seluas 278,15 Ha di kawasan Belawan termasuk didalamnya tanah seluas 10 Ha yang
dikenal dengan sebutan tanah Pantai Anjing," Tanah Pantai anjing inilah
yang kemudian digugat oleh seseorang yang mengaku memiliki hak dan keputusan
kasasi memenangkan penggugat untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi meskipun
pihak PT pelindo sedangkan melakukan PK " Jelas Gubsu.
Sementara terkait Penanganan
Penghungsi dan pencari suaka, Gubsu menjelaskan bahwa Sumut sejak tahun 2009
telah kedatangan Irregular Migrants (Pengungsi dan pencari suaka) yang hingga
saat ini jumlahnya mencapai 2021 dan setiap saat berfluktasi. Mereka terdiri
dari warga negara Afhganistan, Srilanka, Sudan, Iraq, Iran, Palestina, Suria,
Pakistan, Somalia, Kuwait, Eritrea, Ethopia, Yordania, Thailand, Bangladesh dan
Myanmar.
Para pencari suaka dan pengungsi di
data oleh pihak UNHCR dan IOM dan pembiayaanya selama ini baik itu akomodasi
termasuk bantuan kepada setiap orang sebesar Rp 1.250.000 setiap bulan yang
diberikan oleh pihak IOM," Ada dua persoalan yang saat ini dialami pihak
imigrasi maupun pemda yakni masalah penampungan dan masalah suku Rohingnya.
Hingga saat ini warga Rohingya di Sumut berjumlah 306 sebagai pengungsi dan
pencari suaka namun ada 21 orang warga Myanmar yang ditangkap melakukan illegal
Fishing dan sudah 5 bulan lebih belum dideportasi ke negaranya " Ujar Gubsu.(Red)
Post a Comment