Protes Putusan PN Medan Soal Lahan, Ratusan Karyawan Pelindo 1 Medan Demo Dan Bagi-Bagi Bunga
Medan.Metro Sumut
Ratusan pekerja PT Pelindo I berdemo
menentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa lahan seluas 10
hektare di Pantai Anjing, Belawan. Rencananya lahan sengketa itu akan
dieksekusi.
Massa yang rata-rata mengenakan ikatan
kepala bertulis "Save Aset Negara" ini, tidak menggelar orasi. Mereka
hanya terlihat melakukan aksi simpatik dengan membagi-bagikan bunga dan browsur
"save aset negara" kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar
Kantor PN Medan, Rabu (10/6/2015) siang.
Kamal Ahyar menegaskan, kehadiran
sekira 400 karyawan PT Pelindo I ke PN Medan tidak lantas mengganggu
operasional Pelabuhan Belawan. Pasalnya, mereka hadir di PN Medan tidak sampai
ribuan seperti yang dahulu sempat diutarakan, "Dengan kami sekitar 400
karyawan kesini (PN Medan) maka tidak akan sampai mengganggu operasional
Pelabuhan Belawan. Karena untuk karyawan di bagian bongkar muat dan peti kemas
tidak hadir disini " kata Kamal.
Kamal menambahkan, mereka hadir hanya
untuk memberikan dukungan moril terhadap pihak-pihak yang bersidang, khususnya
untuk tim hukum PT Pelindo I," Kami hanya beri dukungan moril agar masalah
ini dilihat secara adil. Dan kami hadir disini dengan damai tidak dalam rangka
mengganggu persidangan. dengan damai, tidak ada aksi-aksi yang bersifat anarkis
“ Tambahnya.
Humas Pelindo I M Eriansyah mengatakan,
aksi demo ini sebagai bentuk perlawanan atas proses rencana eksekusi lahan yang
dilakukan PN Medan. Penolakan eksekusi ini dilakukan untuk menyelamatkan dan
mengamankan aset negara yang dikelola PT Pelindo I," Aset negara yang
diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 hektare ini merupakan bagian dari
sertifikat tanah HPL Nomor 01 Desa Belawan I, tanggal 3 Maret 1993 seluas
278,15 hektare " kata Eriansyah.
Sebelumnya, masalah sengketa Pantai
Anjing, Belawan, juga dibahas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno bersama
Jaksa Agung M Prasetyo, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di kantor Gubernur
Sumut di Medan beberapa hari yang lalu.
Lahan 10 ha itu digugat M Hafizham.
Putusan PN Medan, dan putusan pengadilan di atasnya, menyatakan M Hafizham
sebagai pemiliknya yang sah. Keputusan itu juga membatalkan sertifikat semua
lahan kepemilikan PT Pelindo I seluas 278,15 ha.(Hamnas)
Post a Comment