Protes Putusan PN Medan Soal Lahan, Ratusan Karyawan Pelindo 1 Medan Demo Dan Bagi-Bagi Bunga




Medan.Metro Sumut
Ratusan pekerja PT Pelindo I berdemo menentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa lahan seluas 10 hektare di Pantai Anjing, Belawan. Rencananya lahan sengketa itu akan dieksekusi.

Massa yang rata-rata mengenakan ikatan kepala bertulis "Save Aset Negara" ini, tidak menggelar orasi. Mereka hanya terlihat melakukan aksi simpatik dengan membagi-bagikan bunga dan browsur "save aset negara" kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar Kantor PN Medan, Rabu (10/6/2015) siang.

Kamal Ahyar menegaskan, kehadiran sekira 400 karyawan PT Pelindo I ke PN Medan tidak lantas mengganggu operasional Pelabuhan Belawan. Pasalnya, mereka hadir di PN Medan tidak sampai ribuan seperti yang dahulu sempat diutarakan, "Dengan kami sekitar 400 karyawan kesini (PN Medan) maka tidak akan sampai mengganggu operasional Pelabuhan Belawan. Karena untuk karyawan di bagian bongkar muat dan peti kemas tidak hadir disini " kata Kamal.

Kamal menambahkan, mereka hadir hanya untuk memberikan dukungan moril terhadap pihak-pihak yang bersidang, khususnya untuk tim hukum PT Pelindo I," Kami hanya beri dukungan moril agar masalah ini dilihat secara adil. Dan kami hadir disini dengan damai tidak dalam rangka mengganggu persidangan. dengan damai, tidak ada aksi-aksi yang bersifat anarkis “ Tambahnya.

Humas Pelindo I M Eriansyah mengatakan, aksi demo ini sebagai bentuk perlawanan atas proses rencana eksekusi lahan yang dilakukan PN Medan. Penolakan eksekusi ini dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara yang dikelola PT Pelindo I," Aset negara yang diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 hektare ini merupakan bagian dari sertifikat tanah HPL Nomor 01 Desa Belawan I, tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 hektare " kata Eriansyah.

Sebelumnya, masalah sengketa Pantai Anjing, Belawan, juga dibahas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno bersama Jaksa Agung M Prasetyo, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di kantor Gubernur Sumut di Medan beberapa hari yang lalu.

Lahan 10 ha itu digugat M Hafizham. Putusan PN Medan, dan putusan pengadilan di atasnya, menyatakan M Hafizham sebagai pemiliknya yang sah. Keputusan itu juga membatalkan sertifikat semua lahan kepemilikan PT Pelindo I seluas 278,15 ha.(Hamnas)





Tidak ada komentar