KPK Cegah Korupsi Di Dunia Pendidikan

Jakarta,Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mencium' potensi korupsi disektor pendidikan. Parahnya, potensi itu kian masif. Salah satu potensi korupsi itu terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dimana TPG tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan.

Informasi yang dihimpun Media ini, hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag sendiri menemukan adanya tunggakan TPG tahun anggaran itu terjadi penyimpangan. Sementara itu, dari hitungan KPK nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Hal tersebut disinyalir terjadi diseluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan Oknum Dinas Pendidikan " Kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dalam jumpa pers di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Adnan tidak memungkiri dana pendidikan banyak bermasalah. Potensi korupsi disektor dana pendidikan itu sendiri mencuat dari besarnya anggaran pendidikan yang dianggarkan pemerintah," Negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi dana pendidikan, atau setara dengan 368 triliun rupiah pada 2014 ini, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 130 triliun rupiah dan transfer ke daerah sebesar 238 triliun rupiah " Ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Zulkarnaen, fakta menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah dan banyaknya infrastruktur rusak. Disisi lain, sebanyak 296 kasus korupsi dana pendidikan terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka sehingga merugikan negara senilai 619 miliar rupiah.

Sejumlah potensi korupsi itu muncul akibat lima faktor. Kelima faktor itu antara lain menyangkut lemahnya pengendalian internal; sistem administrasi, kontrol publik, adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumber daya untuk mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya.
"Pada tahun 2013, anggaran pengawasan pada seluruh provinsi tidak ada yang mencapai angka 1% sesuai dengan instruksi pada SE Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23 September 2008 " Terang Zulkarnaen.

Kelima faktor diatas sendiri dipetakan oleh tim Korsup yang merupakan perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditambahkan Adnan, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan kepada seluruh Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana pendidikan," Dari sini disepakati sejumlah rencana aksi, antara lain monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan diseluruh provinsi, peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan dana pendidikan, Memberikan ulasan dan saran perbaikan pada sistem pengelolaan dana pendidikan kepada instansi terkait, mendorong peningkatan kualitas basis data pokok pendidikan " Tuturnya.

Zulkarnaen menambahkan,Termasuk menyempurnakan sistem pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan untuk mendorong partisipasi kontrol publik, serta melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pengelola dana pendidikan " ditambahkan Zulkarnaen.

KPK, kata Zulkarnaen, berharap penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan dapat diminimalisir dengan adanya rencana aksi itu. "Sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan berkarakter dapat terwujud " Tandasnya.(Melvy).


Tidak ada komentar