PN Medan Akan Eksekusi Tanah Di Pantai Anjing, Aktifitas Pelabuhan Belawan Terancam Lumpuh
Belawan.Metro Sumut
Terkait Eksekusi tanah dipantai
anjing oleh PN Medan besok, Pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja
pelabuhan I (PT Pelindo I) akan melakukan demonstarasi besar-besaran sebagai
bentuk perlawanan terhadap upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan
Negeri Medan atas tanah seluas ± 10 Ha yang merupakan bagian dari tanah HPL No.
1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha atas nama PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) sesuai surat DPP SP Pelabuhan I tertanggal 02 Mei 2015,
selanjutnya Serikat Pekerja dan seluruh Pegawai PT Pelindo I akan
mempertahankan asset perusahaan dari penjarahan mafia tanah.
HumasPelindo I M. Eriansyah
didampingi staf Rica Agnes di Kantor Pusat Pelindo I Medan Jl. Krakatau Ujung
No.100 Selasa (5/5/2015) mengatakan rencana aksi ini akan dilaksanakan pada
hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam
mengadili dan memutus perkara atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal dengan
tanah Pantai Anjing.
PT Pelindo I menguasai tanah
tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang
yaitu bagian dari tanah sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03
Maret 1993 total seluas 278,15 Ha.
Sementaraitu ACS Hubungan Antar
Lembaga Irwansyah membenarkan atasrencana eksekusi hal itu sesuai surat
Pengadilan Negeri Medan No. W2.U1/706/Pdt.04.10/IV/2015 tanggal 29 April 2015
menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha pada hari
Rabu tanggal 06 Mei 2015, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini
masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali
dan PT Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No.
221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.
Atas rencana eksekusi tersebut, PT
Pelindo I telah membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal
30 April 2015 terkait penolakan eksekusi dengan alasan-alasan :
a. Perkara ini sedang dalam proses Peninjauan Kembali di
Mahkamah Agung RI sesuai surat kepaniteraan Negeri Medan No.
W.2.U1/4642/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman
berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI; b. Pemohon
eksekusi (M. Hafizham) sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Poldasu atas
dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan
gugatannya dalam perkara ini; c. Pemohon eksekusi dalam
proses perkara (mulai dari mengajukan gugatan s.d mengajukan eksekusi)
menggunakan alamat palsu yang tidak diketemukan di Kota Medan sesuai surat
keterangan Lurah Pulo Brayan Darat II tertanggal 08 Desember 2014.
d. Adanya perlawanan (verzet) atas sita eksekusi yang
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan gugatan verzet No.
221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015. e. Lokasi
tanah tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke Dermaga untuk
pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagaian
juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian
Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982. f. Tidak ada satu
dokumen surat atau bukti kepemilikan Pemohon eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha
tersebut yang mana 3 (tiga) sisi berbatasan dengan HPL PT Pelindo dan 1 (satu)
sisi berbatasan dengan laut yang merupakan DLKr/DLKp Pelabuhan Belawan.
g. Tanah tersebut adalah tanah Negara dan merupakan bagian
dari Rencana Induk Pelabuhan Belawan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
sesuai Peraturan Menteri No. PM 21 tahun 2012 tanggal 13 April 2012.
Sehubungan dengan rencana
demonstarasi besar-besaran Serikat Pekerja PT Pelindo I tersebut yang berdampak
pada stabilitas keamanan dan aktivitas perekonomian Sumatera Utara khususnya
dan Indonesia pada umumnya, dengan ini PT Pelindo I meminta kearifan dan
kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk tidak melaksanakan eksekusi
atas lokasi tanah Pantai Anjing tersebut.
Imformasi yang di himpun media ini
bila benar dilaksanakan eksekusi maka mengakibatkan terganggunya operasional
Pelabuhan Belawan,terganggunya penataan dan pengembangan pelabuhan Belawan
serta Terganggunya keamanan dan stabilitas pelabuhan Belawan dan kemungkinan Pelabuhan
akan lumpuh total (Hamnas)
Post a Comment