Peredaran semen curah dengan menggunakan kemasan sak tanpa merk dan tidak disertai label Standar Nasional Indonesia (SNI) diduga beredar dengan leluasa di wilayah Titi Jembatan Pasar 4 Mabar, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, dan Kawasan Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kondisi ini menuai perhatian masyarakat, karena dikhawatirkan dapat merugikan konsumen serta mempengaruhi kualitas bangunan yang menggunakan material tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Aktivitas gudang semen curah di Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan diduga belum memiliki izin lengkap. Dugaan operasional tidak sesuai standar dan ketentuan izin, kualitas semen yang didistribusikan dikhawatirkan tidak memenuhi jaminan mutu.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, semen dalam kemasan maupun sak, ditemukan dijual disebuah gudang jalan H Hanif, Harga yang relatif lebih murah membuat sebagian masyarakat tertarik membeli tanpa mengetahui standar mutu produk tersebut," Kabar didapat dari warga lain pemiliknya Pak Tompul, dan Korlap anggota Pak Tompul informasinya Pak Eben " Katanya, Rabu (28/10/2026).
" Kalau memang tidak ada label dan tidak jelas kualitasnya, tentu masyarakat harus berhati-hati. Karena semen itu sangat penting untuk kekuatan bangunan " Ucapnya.
Beredarnya semen tanpa label SNI juga menimbulkan tanda tanya terkait asal-usul produk dan legalitas peredarannya. Pasalnya, label SNI menjadi salah satu bentuk jaminan mutu dan keamanan produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Sementara Eben dari pihak gudang Semen Curah saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Kamis (29/10/2026), terkait hal ini, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ditayangkan.
Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum, pengawas perdagangan, dan Dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dapat merugikan konsumen. (Tim/Red).
