Personil Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di wilayah hukum Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Satu orang tersangka berhasil diamankan tim opsnal pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa bermula pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Seorang anak perempuan berinisial SA (4 tahun) sedang bermain di rumah tetangganya. Saat dijemput pulang oleh keluarganya, anak tersebut menceritakan hal-hal yang tidak wajar dialaminya kepada ibunya.
Menurut keterangan korban kepada keluarganya, seorang pria yang dikenal di lingkungan tersebut berinisial A alias ER (56 tahun) diduga telah mencium wajah dan bibir korban, membuka celana korban, serta meraba bagian kemaluan korban. Bahkan, pelaku diduga mengancam korban agar diam dan tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun sambil mengacungkan pisau ke arah leher korban.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban segera membuat laporan ke Polsek Kubu.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak S.H Kemudian langsung memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Bayu Arisandi, S.H., segera melakukan penelusuran keberadaan tersangka. Setelah melakukan pencarian intensif, pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Di lokasi kejadian, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau, serta pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. Hasil tes urine tersangka juga telah dilakukan dengan hasil negatif terhadap zat narkotika.
Tersangka kini diperiksa dan ditahan di Polsek Kubu. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan tegas.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Melindungi anak adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menyakiti dan merugikan anak-anak. Proses hukum akan kami jalani secara transparan dan tuntas. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan serta keberadaan anak-anak kita, serta berani melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar kita." tegas Kapolsek Kubu.6
Polsek Kubu memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Rusman)
