Alokasi anggaran di PT Kawasan Industri Medan (KIM) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 menjadi sorotan setelah besarnya anggaran Pelatihan dan Perjalanan Dinas, dinilai tidak sejalan dengan tuntutan efesiensi anggaran, ditengah berbagai kebutuhan dasar masyarakat yang masih memerlukan perhatian pemerintah. Senin (27/07/2026).
Dugaan praktik korupsi dan penyelewengan anggaran bermodus pelatihan dan perjalanan dinas di PT Kawasan Industri Medan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 kini menjadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan menyelidiki aliran dana tersebut.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada pos “jalan-jalan”, melainkan juga pada rentetan pos belanja operasional lain yang dinilai tidak rasional dan rawan menjadi ajang bancakan.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pengamat anggaran daerah mendesak agar kejaksaan maupun kepolisian tidak menutup mata terhadap pola realisasi anggaran Pelatihan dan perjalanan dinas PT KIM tahun 2022-2023 yang dinilai melukai hati rakyat ini.
Dalam rekam jejak penanganan kasus korupsi korporasi birokrasi, pos perjalanan dinas berskala miliar rupiah kerap menjadi pintu masuk manipulasi melalui beberapa modus operandi klasik.
Masyarakat mendesak adanya transparansi penuh dan pemeriksaan terhadap anggaran PT Kawasan Industri Medan Tahun 2022-2023, guna membuktikan benar atau tidak ada indikasi kerugian keuangan negara tersebut secara hukum.
Prinsip keterbukaan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam tata kelola anggaran negara, Namun, indikasi ketidakberesan di internal PT KIM, semakin menguat seiring sikap defensif yang ditunjukkan Humas PT Kawasan Industri Medan (KIM) Nico memilih bungkam seribu bahasa.
Upaya konfirmasi resmi dan klarifikasi tertulis mengenai rincian serta rujukan realisasi anggaran Pelatihan dan Perjalanan Dinas Rp.3.186.316.689, dan Rp.3.435.049.524, Pada PT KIM, yang dilayangkan awak media via pesan WhatsApp kepada Humas PT KIM Nico, sama sekali tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Melalui Keppres No. 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut.
Bersamaan dengan telah berlakunya Keppres No. 17 Tahun 2023 tersebut, Presiden turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya 3 (tiga) Keputusan Presiden, meliputi:
1.Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional; dan
3.Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Banyak dari perjalanan dinas yang dilakukan pada masa itu diduga fiktif, sebab bagaimana mungkin pada masa pembatasan seperti itu bisa melakukan banyak perjalanan dinas.
Sorotan publik tentang kebijakan alokasi dana miliaran untuk kegiatan jalan-jalan dinas dan pelatihan dipertanyakan, karena dinilai kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran masa pandemi. (Tim/Red).
