Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Kewajiban Pemda Penuhi Layanan Kesehatan


Jakarta.Metro Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar sekaligus urusan pemerintahan wajib yang menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk dipenuhi tanpa kompromi.

Untuk itu, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, ia ingin memastikan agar hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan dapat terjamin sepenuhnya.

"Itu wajib, tidak ditawar-tawar," ungkap Ribka dalam keterangan persnya usai menghadiri acara BPJS Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 di JIExpo Ballroom Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Ribka pun menjelaskan soal penghargaan yang diberikan dalam ajang UHC Award 2026 tersebut. Menurutnya, capaian ini dapat dijadikan tolok ukur kinerja Pemda dalam melayani masyarakat.

Ia berharap pencapaian para kepala daerah yang menerima apresiasi pada ajang ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk mampu memenuhi standar layanan kesehatannya.

"Mudah-mudahan kami akan pantau terus pemerintah daerah manakah yang belum, ini kan [prinsipnya] bergotong royong," ujar Ribka.

Dalam agenda tersebut, Ribka hadir mewakili Mendagri untuk menyaksikan penyerahan penghargaan UHC kategori utama. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan kepada sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang dinilai berhasil mewujudkan cakupan kesehatan semesta di wilayahnya. (Puspen Kemendagri).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger