Mafia BBM Ilegal Terbesar Pasar 9 Gas Helvetia Terbesar, Aparat Penegak Hukum Di Sumut Tak Mampu Untuk Menindak Tegas


Medan.Metro Sumut
Gudang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengolahan bbm bersubsidi di Pasar 9 Gas Helvetia bebas beropersi dan belum tersentuh hukum. aparat penegak hukum seperti nya tidak mampu untuk bertindak tegas menutupnya.

Terpantau dilapangan gudang BBM ilegal di Jalan Veteran Pasar 9 Gas Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, milik berinisial LK, sudah lama beroperasi dan aparat tak mampu untuk menutupnya, terkesan kebal hukum.

Info yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, gudang penimbunan BBM milik inisial LK adalah pemain lama, termasuk jaringan yang kuat sehingga sulit untuk di basmi, terlihat masih tetap beroperasi sampai sekarang.

Menurut salah satu warga disana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan gudang BBM ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan pemiliknya bernama Lilik  yang sulit di sentuh hukum " Katanya. Rabu (07/01/2025).

Warga Berharap kepada Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, untuk menindak tegas pemilik gudang BBM tersebut, dan menutup secara permanen aktivitas gudang BBM itu, sebelum ada memakan korban jiwa, selain itu juga telah merugikan masyarakat dan negara " Harapannya.

Sementara Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani saat dikonfirmasi tim media ini melalui whatsappnya, pada Rabu (07/01/2026), terkait dugaan gudang penimbunan BBM ilegal di Pasar 9 Gas, belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini di turunkan.

Aktivitas gudang BBM ilegal di Pasar 9 Gas ini membuat warga sekitar resah. Selain merugikan negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, potensi bahaya yang ditimbulkan juga sangat besar. Gudang yang tidak jauh dari permukiman warga, sehingga risiko kebakaran atau ledakan dapat mengancam keselamatan warga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Tim/Red).


Tidak ada komentar