Diduga Penyulingan Oli Bekas Milik Eko Di Pasar 9 Gas, Daur Ulang Berbahaya Berdampak Pada Lingkungan Dan Kesehatan
Aktivitas penyulingan oli bekas secara ilegal milik Eko kembali mencuat di kawasan pasar 9 gas tanah garapan, arah cafe Rudi, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kegiatan ini diduga telah berlangsung beberapa Minggu, tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait. Menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dari pantauan dilokasi, penyulingan oli bekas secara tradisional, proses tersebut dilakukan tanpa standar keamanan dan keselamatan lingkungan yang layak. Oli bekas dipanaskan dalam drum terbuka, lalu diuapkan dan dikondensasi menjadi minyak baru, namun residu beracun dibiarkan mencemari tanah dan udara.
Warga disekitar lokasi mengeluhkan bau menyengat muncul hampir setiap hari," Kalau malam baunya makin kuat, bikin sesak nafas dan mual " Kata warga yang namanya tau mau disebutkan. Kamis (31/07/2025).
Aktivitas ini diketahui dikelola oleh Eko yang dikenal kebal dengan hukum, dan untuk mengamankan usaha ilegalnya, Eko rela menghamburkan rupiah demi melindungi usahanya tersebut.
Sementara Eko pemilik usaha penyulingan oli bekas saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait usaha miliknya tersebut, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Hasil dari penyulingan Limbah tersebut, kemudian disimpan dalam drum-drumnya dan diangkut menggunakan mobil pickup lalu ke pembeli, tanpa adanya pengawasan ketat. (Hamnas).
Post a Comment