Demi Amankan Usaha Ilegalnya, BJ Pemilik Usaha Penyulingan Oli Bekas Pasar 9 Gas Desa Manunggal Diduga Taburkan Rupiah


Desa Manunggal.Metro Sumut
Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan penegak hukum tentang bahaya oli bekas, menyebabkan Gudang oli bekas yang nekat beroperasi walau belum mempunyai izin dari dinas terkait. Salah satunya gudang oli bekas yang berada di Tanah Garapan, Pasar 9 Gas, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi tanpa adanya izin dari dinas terkait.

Pemilik gudang penyulingan oli bekas BJ di Pasar 9 Desa Manunggal tersebut, tetap beroperasi dan tidak takut dengan hukum, dikarena potensi keuntungan ekonomi yang besar dari penyulingan oli bekas, Lemahnya pemerintah dan penegak hukum dalam pengawasan

Dari hasil pantauan beberapa tim media dilokasi, terlihat mobil pickup bermuatan oli bekas sekitar 2 ton, masuk kegudang penyulingan tersebut, Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 16.12 Wib.

Salah satu warga Desa Manunggal Rahmadin (46) mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi, dan sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari instansi terkait," Hasil dari penyulingan Olie bekas itu, berdampak negatif yang serius, seperti pencemaran lingkungan," Limbah dari proses penyulingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara " Katanya, Selasa (29/07/2025).

Lanjutnya, BJ pemilik penyulingan oli bekas di Pasar 9 Gas tersebut, terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum, diduga ada memiliki koneksi atau memberikan rupiah, untuk menyelamatkan usahanya dari jeratan hukum " Ucapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, BJ pemilik usaha penyulingan oli bekas ilegal tersebut, Untuk melindungi usahanya dari jeratan hukum, diduga telah berkordinasi dan memberikan upeti untuk mengamankan usaha ilegalnya, supaya tetap aman dan tidak ada terkendala.

Masyarakat berharap, Kepada Bupati Deli Serdang dan Kapolda Sumatera Utara, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan penyulingan oli bekas ilegal ini di Pasar 9 Gas Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Sementara PLH Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi terkait gudang penyulingan oli bekas milik Baja Panjaitan berlokasi di Tanah Garapan Pasar 9 gas Desa Manunggal Tetap Beroperasi dan diduga mencemari lingkungan, dan diduga sudah berkoordinasi ke pihak Polres Pelabuhan Belawan, pada whatsappnya, Selasa (29/07/2025), belum memberikan jawaban dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, Kegiatan penyulingan oli bekas tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pelaku penyulingan oli bekas tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar. (Hamnas).









Tidak ada komentar