Soal Gudang CPO Yang Diduga Ilegal Milik BJ, Warga : Sudah 2 Tahun Kok Belum Tersentuh hukum ?


Desa Manunggal.Metro Sumut
Masih dari gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan minyak kotor (miko) alias blended yang diduga ilegal, Milik Inisial BJ bebas beroperasi di Pasar 9 Gas Tanah Garapan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, sudah lama menjadi sorotan dan tanda tanya masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh beberapa orang warga, salah satu warga bernama Iwan (52) kepada wartawan ini, Jumat (18/10/2024), meskipun sudah beroperasi cukup lama, sudah 2 tahun lebih, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, tapi usaha yang dikelola 'BJ' itu kenapa masih ‘adem ayem’ alias tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Lanjut Iwan, Apakah dia orang hebat, sehingga kebal hukum ? Ya, kami juga tidak tahu. Namun, patutlah disayangkan, kalau di zaman sekarang ini masih ada yang kebal hukum seperti itu " Ucapnya.

Karena itu, kalau bisa merekapun berharap dan meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.Simbolon, untuk bertindak tegas dengan menutup gudang itu " Harapan warga 
       
Iwan menegaskan, Lebih baik ditutuplah demi untuk menjaga 'marwah hukum' di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan, ini bang "  bumi Langkat ini, bang " Ungkap Iwan lagi dengan mimik yang serius.

" Yang jelas, sudah 2 tahun lebih beroperasi, apa mungkin Polisi tidak tahu ?" tanya warga lagi kepada wartawan.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu M.Sirait, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya kemarin, sangat disayangkan tidak memberikan penjelasan dan keterangan resmi, terkait gudang milik BJ di pasar 9 Gas Desa Manunggal.

Masyarakat sangat menyayangkan, Kanit Polsek Medan Labuhan yang tidak berani menindak Gudang milik BJ, Apa diduga uda terima bang, Bila belum kenapa tidak ditindak tegas bang, Kami menunggu tindakan tegas dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan " Tegasnya. (Hamnas).






Tidak ada komentar