APMS PT Edina Bagan Deli Belawan Salurkan BBM Subsidi Diduga Tidak Tepat Sasaran


Belawan.Metro Sumut
Meski pihak Pertamina Patra Niaga menjalin kerjasama dengan BPH Migas, Pemerintah dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi, agar tepat sasaran, serta berkomitmen untuk menindak tegas jika ada oknum APMS yang penyalahgunaan BBM subsidi. Namun hal tersebut, terkesan tidak berlaku bagi pihak Agen Premium Minyak Solar APMS PT Edina di Bagan Deli Belawan. 

Bagai mana tidak, Bukan lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat Belawan, APMS PT Edina tersebut yang selama ini diketahui menyalurkan BBM subsidi jenis Biosolar diduga tidak tepat sasaran, Hingga saat ini tidak tersentuh hukum apa lagi sangsi tegas dari Pertamina. Jumat (18/10/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, Beberapa hari setelah BBM subsidi masuk ke PT Edina di Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kota Medan. Dimana BBM yang jatah kuota untuk didistribusikan ke masyarakat, Namun diduga dimainkan peredarannya oleh oknum-oknum APMS PT Edina, dan dijual kepada oknum tertentu yang tidak seharusnya mendapatkan BBM subsidi, Sehingga harga BBM subsidi jenis solar yang beredar ditengah-tengah masyarakat Belawan tidak wajar.

Sehingga hal ini, membuat masyarakat yang menggunakannya merasa tercekik, dan menghambat mata pencarian mereka, contohnya nelayan dan pengusaha jasa angkutan laut.

Atas persoalan tersebut, pihak kepolisian Polres Pelabuhan ketika dikonfirmasi media ini, melalui kasat Reskrim AKP Rafi Noor, Kamis (17/10/2024) kemarin melalui whatsappnya, hingga saat ini belum bersedia memberi keterangan resmi.

Sekedar informasi, Dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum, untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu masyarakat berinisial SG menyatakan, BBM jenis solar subsidi di APMS PT Edina sudah ada yang memonopoli, dan dipasok ke pengusaha kapal angkutan laut diatas 30 GT, kami meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk segera menindak tegas oknum tersebut " Katanya. Jumat (18/10/2024).

Tidak sampai disitu, diwaktu yang sama ia bersama sejumlah nelayan juga mengatakan kepada media ini, bahwa yang menjadi tanda tanya mereka bersama, meski APMS PT Edian di Bagan Deli Belawan tersebut, sudah lama dan jelas -jelas diduga menyalurkan BBM subsidi tidak tepat sasaran, Namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari pertamina dan pihak Kepolisian, bahkan mereka terkesan kebal hukum " Ucapnya 

“ Apa benar PT Edina Belawan tidak tersentuh hukum, karena diduga ada bekingan oknum penegak hukum, sehingga terkesan kebal hukum " Tegasnya.

Menurutnya sesuai ketentuan Undang undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi di pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Di dalam penjelasan Pasal 55 dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM. (Hamnas).































Tidak ada komentar