Diduga Gudang BBM Ilegal Milik ZH Diduga Bebas Beroperasi Malam Hari
Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Lokasi Samping Pajak, Bebas beroperasi pada malam hari.
Dari investigasi tim media ini, pada hari selasa malam rabu (20/08/2024), pada sekitar pukul 21.13 Wib, Dari rekaman video tim media ini, terlihat masuk mobil tangki biru putih 16 ribu liter, masuk ke gudang yang diduga penimbunan BBM, pada pukul 21.44 wib terlihat masuk mobil tangki 5000 liter ke gudang tersebut, diketahui gudang tersebut milik ZH.
Terkesan apakah gudang tersebut, penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian. mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi di Jalan Medan-Belawan, jalam lintas sehari-hari. Bahkan terang-terangan beraktifitas.
Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, Apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersudsidi.
Bermula informasi dari masyarakat sekitar, Bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi.
Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Berharap kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi " Harapannya. Selasa (20/08/2024).
Sekedar Informasi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah, di penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar). (Redaksi).
Post a Comment