Warga Marelan Minta Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Golden Anugrah Residence Tanpa Izin PBG

Medan Marelan.Metro Sumut
Warga Marelan meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan harus mampu menegakkan Perda sesuai ketentuan yang berlaku, Dan membongkar Bangunan Golden Anugrah Residence di jalan Baut Lingkungan II Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga bangunan tanpa ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Instansi dinas Perkim Kota Medan. Jumat (25/11/2022). 

Warga berharap Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dapat bersinergi dengan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan diduga bermasalah atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Jumat (25/11/2022). 

Selain itu, adanya keberatan dari warga terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB juga seakan sulit diselesaikan baik oleh Dinas Perkim (DPKPPR) maupun Satpol PP Kota Medan.

Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.

Sementara Lurah Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Ari Ismail, S.Sos., M.M. saat dikonfirmasi terkait Bangunan Golden Anugrah Residence di jalan Baut Lingkungan II Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga bangunan tanpa ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Instansi dinas Perkim Kota Medan melalui whatsappnya, Jumat (25/11/2022) mengatakan sudah di cek dan dinsurati Kelurahan, Tapi Developernya belum dapat berikan dan menunjukkan izinya ke kelurahan bang " Katanya. (Hamnas). 




Tidak ada komentar