Diduga Beberapa Unit Ruko Tanpa IMB Berdiri Kokoh Di Kelurahan Tanah 600 Marelan

Medan Marelan.Metro Sumut
Lagi dan lagi bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bebas berdiri tegak di Kota Medankhususnya di jalan Marelan Raya Pasar 1 Kecamatan Medan Marelan tampak terlihat beberapa unit ruko berdiri tegak tanpa hambatan dan sanksi serta tindakan dari pihak berwenang. Senin (26/09/2022). 

Hasil pantauan awak media secara langsung untuk mengetahui dan sebagai sosial control turun langsung kelokasi tersebut, Bahwa diketahui bangunan yang sudah hampir 70 persen rampung itu diduga tidak memiliki IMB. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan berdampak kebocoran PAD dari retribusi izin bangunan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan dan juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengatakan masalah ini harus disikapi serius petugas Trantib Kecamatan Medan Marelan dan Satpol PP. Trantib hingga Kepling harus ikut mengawasi dan merasa bertanggung jawab dalam peningkatan PAD, Demi mendukung lima program prioritas Pak Wali Kota untuk membangun Kota Medan " Kata Haris, Senin (26/09/2022). 

Lanjut Haris, Harus ada sanksi tegas dari Pemko kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan. Pemberian sanksi juga tidak boleh tebang pilih," Sanksi tegas sangat diperlukan guna memberikan efek jera. Pemberian sanksi juga tidak boleh tebang pilih, Harus bersifat adil dan tegas " Ucap Politukus Partai Gerindra tersebut. (Hamnas). 












Tidak ada komentar