Tim Gabungan Unit RESUM Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Grebek Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Setelah instruksi basmi segala bentuk perjudian, Tim gabungan Unit Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menggerebek kawasan lokasi perjudian jenis tembak ikan dan Jackpot di 3 (tiga) lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wib sampai 19.00 Wib.

Dalam penggrebekan tersebut, Berhasil menyita 1 (satu) unit mesin tembak ikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I tepatnya di Jln.Bom Lama, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Petugas juga mengamankan dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp.108.000,-(seratus delapan ribu rupiah), 2( dua) paket sabu,1 (satu) paket daun ganja kering, 4 (empat) buah sajam, 20 (dua puluh) unit anak panah dan 2 (dua) buah dompet.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RHS, SIK, SH, MH. mengatakan setelah dilakukan interogasi, Laki laki tersebut diketahui berinisial RA (56) bersama anaknya berinisial TO warga Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan yang mengaku dirinya sebagai pemilik rumah dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan " Katanya. 

Lanjut Kapolres, Penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat, Dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan dan Jackpot diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," Dari informasi yang kita terima, Petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian " Ucapnya.

Kapolres menambahkan, Dari TKP I Tim gabungan menuju ke TKP yang ke 2 tepatnya di Jln. Speksi, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli. Dilokasi tersebut Tim gabungan mengamankan 1(satu) unit mesin judi tembak ikan dan 5 (lima) unit mesin jackpot dalam kondisi mati/tidak ada aktifitas," Dari TKP 1 selanjutnya tim menuju ke TKP 2 tepatnya di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Petugas mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan lima unit mesin judi jackpot dalam kondisi mati " Tambahnya. 

Kapolres menegaskan, Usai grebek TKP 1 dan 2 serta mengamankan barang bukti, Tim gabungan menuju TKP ke 3 yang berlokasi di Jln. Tanjung Mulia, Kawat 3, Kec. Medan Deli disana petugas mengamankan 1 unit Mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi dan 5 orang-orang yang berada di TKP, " Usai dilakukan interogasi diketahui kelima orang yang diamankan berinisial AG, SU, HS, RA dan OS. Selain mengamankan kelima pelaku, Barang bukti yang diamankan satu unit mesin tembak ikan, satu buah chip tembak ikan, Tiga unit Hp merk OPPO warna biru, merk Nokia warna hitam dan merk IPHONE waran gold. Petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor antara lain,sepeda motor Honda Scoopy, Sepeda motor Rigo warna merah, Sepeda motor Zupiter Z warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 970.000 ribu disita dari dua orang berinisial RA dan HS, satu buah sangkur Satpam dan Tas berisikan carger serta handset, Seluruh barang bukti dan tersangka diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan " Tegasnya.

Kapolres mengatakan penggerebekan yang dilakukan tersebut, Sebagai bukti keseriusan Polres Pelabuhan Belawan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami " Katanya. 

Dalam penggrebekan tersebut, Terlihat had it Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo, SH, MH, Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Herikson Siahaan, Ipda Asum Simanjuntak, Ipda M. Nasution, Opsnal Unit Resum dan Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. (Hamnas). 





















Tidak ada komentar