Haris Kelana Damanik : Pemilik Bangunan Gudang Tanpa SIMB Di Pasar 5 Marelan Segera Dipanggil

Medan Marelan.Metro Sumut
Ketua Komisi IV DPRD Medan dan juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST akan segera memanggil pemilik gudang dilingkungan 32 Pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, pemilik gudang membangun diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Senin (26/09/2022). 

Pembangunan gudang dilingkngan 32 Pasar 5 Rengas Pulau Marelan yang diketahui milik Aan sampai saat ini pen Bangunan terus berlangsung.

Ketua Komisi IV DPRD Medan dan juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST mengatakan segera akan kita panggil pemiliknya untuk mengklarifikasi apakah sudah mengantongi IMB atau belum," Kalau nantinya belum punya izin, Kita minta instansi terkait untuk menstanvaskan pembangunannya. Jika pendiriannya menyalahi, Kita rekomendasikan untuk dibongkar " Kata Bung Haris, Senin (26/09/2022). 

Haris menegaskan, Akan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan gudang yang cukup luas itu. Peninjauan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan DPRD Medan dan Pemko dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi di bidang perizinan " Tegas Haris. 

Lanjut Haris, Sidak lapangan akan kita jadwalkan. Jika nantinya kita temukan bangunan itu berdiri tanpa IMB tentu saja terjadi kebocoran PAD kita dari sektor perizinan " Ucapnya. (Hamnas). 










Tidak ada komentar