Bangunan Cafe Bali Di Tanah 600 Marelan Tanp IMB Tetap Berdiri Tanpa Ada Tindakan
Bangunan cafe Bali di Tanah 600 Marelan diduga banyak yang melanggar aturan termasuk diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ‘bodong’. Bangunan dan tempat usaha terutama di Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan tetap bandel membangun fasilitas dan beroperasi. Akan tetapi ganjilnya, Pemerintah setempat terkesan membiarkan dan menutup mata atas pelanggaran tersebut. Rabu (27/07/2022).
Subham (48) salah seorang warga setempat mengatakan proyek pembangunan cafe Bali yang dikerjakan di Kelurahan Tanah 600 Marelan disinyalir tidak dilengkapi izin IMB," Kayaknya tidak ada izin, Sebab pemilik bangunan tak perlu pakai IMB bang, kemungkinan dekingnya lebih kuat Bang, sampai Lurah dan Camat tidak bisa berbuat dan merobohkan bangunan tersebut bang " Katanya.
Lanjut Subham, Bangunan cafe bali tanpa IMB tersebut juga merusak infrastruktur jalan yang ada di dalam gang di Jalan Besar Tanah 600 Marelan tersebut," Warga juga sangat resah dengan bangunan Cafe Bali tanpa ada IMB yang bermasalah itu. Setiap hari makan debu dari pembangunan yang tidak diawasi sama sekali dinas terkait di wilayah Kecamatan Medan Marelan " Ucapnya.
Sementara Abu Kosim, M.A.P. Camat Medan Marelan saat dikonfirmasi terkait bangunan cafe Bali di Kelurahan Tanag 600 Marelan tak miliki IMB melalui WhatsAppnya pada hari Rabu (27/07/2022) mengatakan udah kita teruskan ke Lurah " Katanya. (Hamnas).
Post a Comment