Sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) terpantau aktif beroperasi di Jalan Kawat 4, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, bebas beroperasi dan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH). Minggu (19/07/2026).
Temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah, karena keberadaan gudang didekat pemukiman padat penduduk bisa berpotensi membahayakan warga sekitar, Pasalnya lokasi gudang penimbunan BBM tersebut merupakan jalan akses yang sering dilalui oleh masyarakat Tanjir, bahkan aroma solar yang menyengat tercium bila melewati gudang BBM ini
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas keluar-masuk mobil pengangkut solar dan pemindahan ke dalam mobil tangki kerap terjadi di lokasi tersebut, tanpa adanya tindakan hukum selama ini.
Salah seorang warga yang berinisial BI (42) mengatakan, bahwa gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi dan pemiliknya berinisial A, aktivitas sering berlangsung baik itu siang maupun malam," Kami warga disini merasa resah dengan adanya gudang BBM di tempat kami ini bang, yang kami takutkan jika ada kebakaran bang " Katanya, Sabtu (18/07/2026).
Lanjut BI, Aktivitas semacam ini dinilai merugikan negara secara ekonomi, dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar," Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman keselamatan dan kesehatan warga sekitar " Ucapnya.
Masyarakat mendesak, Polsek Medan Labuhan Dan Polres Pelabuhan Belawan, agar segera melakukan penindakan tegas terhadap inisial A pemilik gudang penampungan solar ilegal di Tanjung Mulia Hilir tersebut. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat dan publik, atas adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum.
Dari hasil investigasi tim media ini dilokasi, ada indikasi kuat bahwa gudang tersebut dijadikan tempat penampungan BBM subsidi secara ilegal.
Kasus dugaan gudang penimbunan BBM di Jalan Kawat 4 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli ini, menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap penimbunan BBM subsidi ilegal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut. Dengan dampak langsung ke negara dan masyarakat, warga menuntut aksi nyata, bukan sekadar janji.
Selain itu, kegiatan gudang minyak ilegal menimbulkan berbagai risiko serius, antara lain, Ancaman Keselamatan, apalagi Lokasi gudang ilegal berada didekat permukiman warga dan sangat rentan terhadap insiden kebakaran dan ledakan hebat, yang dapat menyebabkan korban jiwa dan kerusakan properti,Kerusakan Lingkungan.
Tumpahan atau pembuangan limbah minyak yang tidak tepat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara yang parah, merusak ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat.
Negara tidak mendapatkan keuntungan berupa pajak atau bagi hasil dari kegiatan ilegal ini, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Para pelaku yang terlibat dalam aktivitas gudang minyak ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. (B@ng H@mn@$).
