Komisi C DPRD SU Tegaskan Kepada PT PPSU Mrsti Untung Tiga Tahun Berturut-Turut


Medan.Metro Sumut
Ketua Komisi C DPRD SU Beny Harianto Sihotang SE ketika memimpin RDP (Rapat Dengar Pendapat), Selasa (1101/2022) menegaskan, Kepada PT PPSU (Pembangunan Prasarana Sumatera Utara) agar mesti Untung tiga tahun berturut turut.

RDP yang dihadiri Dirut PT PPSU Refli Yuner dan komisaris lainnya serta Wakil Ketua komisi C Edward Zega, Dan anggota dewan lainnnya Edy Suratman Sinuraya, dr Tuahman Franciscus Purba.

Menurut undang-undang mesti tiga tahun berturut-turut mesti untung. PT PPSU selalu rugi, tahun 2018 rugi dan 2019 rugi " Ujar Beny.

Senada dengan Edy Suratman. Dia berharap hal itu agar diselesaikan secara baik-baik. Dan andaikan di jalur hukum kamipun bisa melaporkan kepenegak hukum.

Lalu Refli Yuner menjelaskan, ada keuntungan melalui jalan tol," Melalui perolehan jalan tol kita untung " Jelas dia. (Mashuri L) 


Tidak ada komentar