Berulangkali Dikonfirmasi Soal Temuan LHP BPK RI, Humas PT Pelindo 1 Tetap Bungkam


Belawan.Metro Sumut

Persoalan dugaan temuan BPK RI di PT Pelindo 1, Dalam LHP BPK RI nomor: 33/AUDITAMA VII/PDTT/08/2020, tanggal 27 Agustus 2020, Menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan PT Pelindo I yang berpotensi sarat dengan dugaan korupsi. Selasa (08/06/2021).

Fiona Sari Utami VP Public Relations Pelindo 1 atau Humas PT Pelindo 1 saat di konfirmasi terkait temuan BPK RI, Dalam LHP BPK RI nomor: 33/AUDITAMA VII/PDTT/08/2020, lewat Whatsappnya tetap bungkam tidak memberi jawaban.

Informasi yang dihimpun media ini. Sebelumnya, Ratama Saragih Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut) menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan PT Pelindo I yang berpotensi sarat dengan dugaan korupsi.

Tentang pengadaan Kapal Tunda TB.Tirta Samudera II TB.Seroja Hercules IV beserta awak kapalnya yang bersertifikasi dan kelengkapan lain sebagaimna tertuang pada perjanjian PT Pelindo I dgn PT MNA Nmor:US.12.1/8KTG-18.TU dan 008/P.MOU/MNA/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018, dimana PT MNA tidak tepat waktu dalam penyerahan kapal tunda tersebut. Sehinggaakibat dari temuan itu merugikan negara Rp.3.650.019.244,00.

Terkait ditemukan pelaksanaan empat pekerjaan investasi pada PT Pelindo I sebesar Rp.3.022.734.626,48 yang menyebabkan kerugian negara, Serta terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan dua pekerjaan investasi pada anak perusahaan sebesar Rp8.453.298.158,27.

Pengelolaan pemanfaatan lahan cabang Belawan PT Pelindo I (Persero) yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa adanya perikatan berpotensi bermasalah, dan PT Pelindo I (Persero) menanggung beban atas PBB yang belum dibayar dan/atau ditagih minimal sebesar Rp.3.156.156.804,00.

Sampai berita ini diterbitkan, metro sumut.com telah konfirmasi ke Humas Pelindo I Fiona, Namun belum memberikan jawaban. (Hamnas).


Tidak ada komentar