Pergub 01 Tahun 2021 Peningkatan PAD Ke Rekening BP2RD Sumut


Medan.Metro Sumut

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Ketua Komisi C DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang SE Rabu (21/04/2021) mengatakan, Pergub itu [Pergub 01 tahun 2021 Tentang PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)-red] adalah memang semata-mata untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red), dana pajak itu langsung ke rekening BP2RD (Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah-red) Sumut.

Penegasan itu disampaikan mereka di RDP gabungan komisi B dan C DPRD Sumut dengan BP2RD Provsu, Biro Bina Perekonomian Setdaprovsu, PT. Pertamina (Persero) Tbk Medan dan DPC Hiswana Migas Sumut.

Menurut Baskami, dengan kenaikan BBM secara nasional maka keluarlah pergub itu untuk semata-mata peningkatan PAD. Bukan dengan keluar pergub maka BBM naik. Hal ini harus dijelaskan kepada rakyat.

Pertamina harus transparan mengenai PBBKB yang diberikan kepada BP2RD, berapa jumlah BBM dan PBBKB itu, Jelas Baskami. Selama ini pertamina tidak transparan, seakan-akan seperti ada yang ditutup tutupi.

Benny yang memimpin rapat itu pun juga menambahkan. Sebaiknya dana PBBKB itu langsung masuk ke rekening BP2RD. Dan benny pun merasa heran sekaligus bertanya kepada PT Pertamina dan Hiswana Migas, berapa jumlah dana Pajak itu dan berapa jumlah BBM se Sumut.

Sementara dari Hiswana Migas Indah Sari Karo-karo sekaligus yang memiliki SPBU di RDP itu mengatakan, dana PBBKB dari SPBU saya untuk per 8 kilo liternya per hari Rp 4 juta. Uangnya terlebih dahulu langsung disetorkan ke bank saat menebus BBM. (Mashuri L).



Tidak ada komentar