Rutan Klas 1 Labuhan Deli Berharap Kepada Pemerintah Bangun Rumah Singgah Dan Lahan Bertani Bagi WBP


Labuhan Deli.Metro Sumut
Sedang Viral tentang pemberitaan narapidana yang bebas mendapatkan asimilasi dan integrasi dalam cegah Covid-19, Kemudian kembali tertangkap karena tindak kejahatan. Karutan Klas I Labuhan Deli berharap kepada Pemerintah untuk membangun rumah singgah dan lahan bertani bagi WBP, Dan jika terlaksana maka tujuan pemasyarakatan akan tercapai dengan baik. Jumat (16/04/2020).

Kepala Rutan Klas I Labuhan Deli mengatakan untuk saat ini sudah 205 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah dibebaskan, Dan akan berlangsung sampai dengan 30 Desember 2020," Bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana, Sesuai surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.-19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020. yang terdiri dari kasus narapidana umum, tidak terkait PP99 yaitu bandar narkoba, teroris dan koruptor " Katanya.

Lanjut Nimrot, Supaya narapidana tidak melakukan tindakan kejahatan kembali, Saya berharap kepada Pemerintah Daerah agar membangun tempat penampungan sementara (Rumah Singgah), Dan lahan kosong untuk bertani untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP)," Saat ini sedang viral narapidana yang sudah keluar kemudian masuk kembali, Itu harus menjadi tugas kita bersama, Untuk mencari solusi seperti memberikan mereka tempat tinggal sementara, Karena banyak warga binaan yang sulit diterima oleh keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan " Ucapnya.

Sambung Nimrot, Mereka kembali melakukan tindak kejahatan dan kembali ke Rutan, Tuk itu bagi Pemerintah maupun wakil rakyat, Jika ada lahan kosong milik Negara yang tidak dikelola, Berikan saja kepada kami agar bisa dijadikan lahan perkebunan dan mereka bisa bekerja disitu, Untuk sementara waktu " Sebutnya.

Nimrot menjelaskan, Jika terlaksana maka tujuan pemasyarakatan akan tercapai dengan baik, Rumah Singgah adalah wadah untuk berkreasi dan menghasilkan karya yang positif, Sehingga rumah singgah ini menghasilkan hal yang produktif dan diterima dengan baik oleh masyarakat, Jadi merekakan gak bingung lagi, Setelah bebas mau ngapain " Jelasnya.

Nimrot berharap kepada narapidana yang sudah bebas, Untuk sementara waktu tetap dirumah mencegah penyebaran Covid-19 sesuai kesepakatan, Dan jangan melakukan tindak kejahatan kembali," Tuk saat ini dari Rutan Klas I Labuhan Deli belum ada narapidana yang sudah bebas kembali kesini, Karena sebelumnya kita sering melakukan kegiatan positif dan memberikan keterampilan yang ada, Jika mereka kembali tertangkap asimilasi akan dicabut serta mendapatkan 2 pidana sekaligus, Jangan buat malu Menkumham dan jangan buat malu petugas, semoga mereka menjadi warga negara yang baik tidak mengulangi kembali " Tambahnya. (Hamnas).

Tidak ada komentar