Evaluasi Dan Tinjau Masa Jabatan Pelaksana Tugas Tiga Bulan Sesuai Undang-Undang


Labuhanbatu.Metro Sumut
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe diminta Evaluasi dan meninjau kembali Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) dan Plt. Kepala Badan (Kaban) yang saat ini masih di jabat antara lain.

Adapun jabatan Plt. Kadis/Kaban diantaranya Plt. Dinas Pendidikan, Plt. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Parawisata (Disporabutpar), Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan (PMD), Plt. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Plt. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Deprindag), Plt. Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Plt. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Plt. Perumahan dan Permukiman (Perkim), Plt. Kepala Badan Bencana Daerah (BPBD,) Plt. Kadis Penelitian Pengembangan (Balitbang), Plt.Kepala Inspektorat dan Plt. Kasatpol PP.

Yang mana dalam aturan ada termaktub bahwa para Plt/Plh tidak bisa melakukan keputusan yang sifatnya strategis termasuk pergeseran anggaran. Jadi sudah tepat bupati melakukan evaluasi apakah para Plt/Plh sudah bekerja maksimal atau tidak.

Plt yang ada saat ini di nilai belum bekerja maksimal bahkan ada yang membuat masalah dan sebagai terlapor.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Kepelatihan (BKPP), Drs. Zainuddin Siregar ketika di konfirmasi, Rabu (8/4/2020) terkait masa jabatan Plt/Plh mengatakan bahwa setelah tiga bulan akan diperpanjang sesuai atuaran UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU no 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun. 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil, ucapnya.

Lanjutnya, Dimana Pada poin 11 Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Setiap tiga bulan akan di evaluasi dan di perpanjang dan untuk lebih jelasnya langsung tanyakan ke Pak Sekda," sebut Zainuddin.

Sekda kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih SH, MH saat diminta tanggapannya di asrama haji tentang masa jabatan Plt dan evaluasi apakah bila ada tersangkut masalah apakah masih mendapat amanah untuk memegang jabatan, ujar sekda.

Untuk evaluasi memang dilakukan dan bila ada masalah hukum akan di gantikan. Semua yang menjabat tetap ada penilaian dan akan di ajukan ke Bupati, ucapnya.

Mufli juga menyampaikan ada beberapa Plt. Kadis yang sudah di ganti karena berhalangan tetap dan mengundurkan diri.

Lanjutnya,"Kita evaluasi dan bila ada yang bermasalah serta berhalangan tetap kIta ganti," kata Mufli di komplex Mesjid Raya Al Iklas Rantauprapat usai menemani Bupati menyerahkan batuan zakat bersama Baznas. (Rozi P).


Tidak ada komentar