Edarkan Sabu, Bandar Sabu Di Sei Mati Diringkus Satres Narkoba Belawan Polres Belawan


Belawan.Metro Sumut
Satres Narkoba Belawan Polres Belawan kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya. Tersangka yang diketahui bernama Irwansyah (35) warga Jalan Sei Mati Lr.VII Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Tersangka ditangkap di Jalan Sei Mati Lr.VII Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Pada hari Senin (13/04/2020), Sekira pukul 07.00 Wib pagi.

Hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 timbangan Elektrik,1 sendok plastik,1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong,1 bungkus plastik besar berisi Narkoba jenis shabu dengan berat 100,50 gram.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH dalam keterangan pres rilease di terima awak media, Selasa (14/04/2020) mengatakan penangkapan tersangka Irwansyah berkat laporan masyarakat, Tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sei Mati Lr.VII Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan " Katanya.

Lanjut Juriadi, Personil Opsnak Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara, Dimana tersangka sedang berada didalam rumah, Dengan melihat ciri ciri yang sesuai inpormasi,langsung personil menangkap, Dan mengeledah rumah tersangka, Didapat BB di dalam lemari tersangka " Ucapnya.

Sambung Juriadi, Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan Narkotika jenis Shabu seberat 1 Ons atau seharga Rp.40.000.000,-," Setelah menemukan BB tersebut, Kemudian team melakukan interogasi dari mana barang haram tersebut, Di dapat tersangka mengakui diperoleh dari T (DPO) " Sebutnya.

Juriadi menanbahkan, Selanjutnya Team melakukan pengembangan terhadap inisial T, Namun sudah melarikan diri DPO " Tambahnya.

Juriadi menjelaskan, Atas perbuatanya, Tersangka dan berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Guna proses hukum lebih lanjut " Jelasnya. (Hamnas).


Tidak ada komentar