Awas, Kepling Dapat Dicopot Jika Tidak Lakukan Pengawasan Penyebaran Virus Corona


Labuhanbatu.Metro Sumut
Kepala lingkungan (Kepling) ataupun kepala dusun (Kadus) dapat dicopot dari jabatannya, jika tidak melakukan pengawasan dan pemantauan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, ketua rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW) juga diharapkan peran aktifnya dalam hal upaya sekecil apapun untuk bersama 'perang' melawan virus berbahaya itu.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan ditemui di Rantauprapat, Selasa (7/4/2020) malam.

Menurut Rajid, kepling dan kadus merupakan ujung tombak dalam upaya pencegahan semakin merebaknya Covid-19. Karena, merekalah aparat tingkat bawah dijajaran pemerintahan.

“Kita butuh kepling dan kadus lebih aktif berperan dalam upaya menyelesaikan masalah yang luar biasa ini,” ujarnya.

Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan kepling, sambung Plt Kadis Kominfo tersebut, dalam bentuk segera memantau dan melaporkan ke lurah ataupun kepala desa jika adanya warga luar yang datang ke wilayahnya ataupun sebaliknya.

Libur nasional yang ditetapkan pemerintah, memungkinkan adanya kedatangan warga dari luar daerah. Misalnya, anak sekolahan, mahasiswa ataupun pekerja yang dirumahkan oleh perusahaannya.

“Harus berperan aktif terhadap masyarakat yang datang, apalagi dari wilayah kategori zona merah. Peran RT dan RW juga diharapkan,” sarannya.

Jika diketahui tidak aktif, dapat dikategorikan lari dari tanggungjawab terhadap tugas dan mengabaikan keselamatan masyarakat. Karena penanganan wabah corona adalah masalah yang sangat luar biasa.

“Masyarakat pun sebaiknya proaktif melaporkannya. Jika ada kepling atau kadus tidak tanggap, silahkan lapor ke pejabat atasannya, apabila ada warga yang terlihat gejala, silahkan hubungi call center di 0624-2600999,” saran Rajid Yuliawan. ( Rozi ).

Tidak ada komentar