Kacau, Warung Diatas Drainase Tanjung Mulia Medan Deli


Medan Deli.Metro Sumut
Seiring perkembangan Kota Medan yang semakin terlihat mulai maju dalam hal pembangunan dan investasi, Perlahan mulai muncul pula persoalan baru. Sebelumnya masalah sampah, Kini lambat laun, mulai ramai para warga masyarakat yang membuka warung kecil diatas drainase. Kamis (06/02/2020).

Namun sayang hal tersebut justru sedikit menganggu keindahan Kota Medan, Di karenakan mereka membangun di atas got atau saluran air. Memang begitu banyak, namun bila hal ini di biarkan berlarut larut tentu akan menimbulkan masalah terutama tersendatnya drainase di tengah Kota.

Yang paling nampak adalah bangunan warung persimpangan tiga Tanjung Mulia atau di Jl.Yos Sudarso KM 7,2 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Terpaksa warga pengguna jalan kaki pun seperti tidak mempunyai hak lewat di trotoar jalan jalan. Bila hal ini di biarkan berlarut larut, Tidak menutup kemungkinan akan semakin menjamur dan akan menambah persoalan ketertiban.

Lurah Tanjung Mulia Edy Syahrizal saat dikonfirmasi terkait bangunan warung persimpangan tiga Tanjung Mulia atau di Jl.Yos Sudarso KM 7,2 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan melalui whatsaapnya belum ada jawaban, Sampai berita ini diterbitkan.

Sementara Camat Medan Deli Fery Suheri saat dikonfirmasi tentang bangunan warung persimpangan tiga Tanjung Mulia atau di Jl.Yos Sudarso KM 7,2 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan melalui whatsaapnya," Nanti akan kami surat & kordinasikan dengan satpol PP " Jawab Camat Medan Deli Fery Suheri melalui whatsappnya.

Sesuai ketentuan Undang undang, Pemilik bangunan liar di atas parit bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan: Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Hamnas).

Tidak ada komentar