Dihabisi Dengan 20 Adegan, Polsek Indrapura Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Galian C


Batu Bara.Metro Sumut
Sebanyak 4 pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan pegawai galian C Darwin Sitorus, Dilakukan rekontruksi di halaman Mapolsek Indrapura. Rabu (26/02/2020). Rekontruksi di gelar langsung oleh Kapolsek Indrapura.

Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasia SH,SIK mengatakan 4 orang pelaku yakni MS, GG, JG dan PS," Rekontruksi kasus pembunuhan ini, Para pelaku memperagakan bagaimana 20 adegan kejadian di lapangan (TKP), Dan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban Darwin Sitorus pegawai galian C, Dengan leher di gorok pelaku Markus Situmorang (MS) sebanyak 2 kali " Kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Berawal dari pertengkaran di warung tuak Dusun 8 Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara, Darwin mengucapkan kata - kata kasar dan tidak pantas kepada pelaku, Dan juga menyiramkan air tuak hingga membuat Markus gelap mata, Dan merencanakan pembunuhan kepada korban Darwis " Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, Sempat di lerai teman temanya, Markus yang sudah menyimpan dendam, Tidak perduli untuk melakukan niatnya tersebut, Dengan di bantu ke 3 sahabatnya, Markus berhasil menyelesaikan dendamnya," Pada Reka adegan ke 15 dan 16, Setelah pelaku menggorok korban Markus, Pelaku langsung menghilangkan barang bukti pisau, Yang di gunakan untuk membunuh korban ke sungai terdekat dari tempat kejadian perkara " Jelasnya.

Sambung Kapolsek, Dengan petunjuk para saksi di tempat kejadian, Dan beberapa Handphone yang di miliki tersangka terdeteksi Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Batu Bara, Dan segera melakukan penangkapan tersangka " Sebutnya.

Kapolsek menambahkan, Dalam rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Darwis Sinaga ini, Berjalan aman dan tertib walau sedikit ada para keluarga korban histeris, Dan mengecam perlakuan tersangka itu lumrah dan maklum saja bagi para keluarga. Untuk pelaku utama di kenakan hukuman pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal adalah hukuman Mati " Tambahnya. (Hamnas/RH).












Tidak ada komentar