Medan.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kota Medan, Rabu (16/10/2019) pagi. Salah satu satu yang terjaring adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan," Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan ' Kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)
Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, Total 7 orang diamankan, Yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, Protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.
Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan " Ucap Febri.
" Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan " Sebut Febri. (Git/Red).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kota Medan, Rabu (16/10/2019) pagi. Salah satu satu yang terjaring adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan," Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan ' Kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)
Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, Total 7 orang diamankan, Yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, Protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.
Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan " Ucap Febri.
" Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan " Sebut Febri. (Git/Red).
