Medan.Metro Sumut
Luar biasa, Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia, Seorang kurir bernisial AM berhasil diamankan beserta barang bukti 46,5 gram sabu-sabu. Jumat (18/10/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Barang haram tersebut disembunyikan oleh AM dengan dimasukkan dalam anus, Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian dipadatkan hingga menyerupai kapsul besar, sebelum dimasukkan ke dalam anus tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisa dan profiling penumpang oleg petugas Bea Cukai di pintu kedatangan internasional Bandara Kualanamu," Di sana, kami memiliki alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang pernah menggunakan atau sedang menbawa narkotika dalam tubuh " Katanya, Kamis (17/10/2019).
Lanjut Bagus, Petugas kemudian memeriksa tubuh dan barang bawaan. Namun saat digeledah, Petugas tak menemukan apapun. Untuk memastikan hasil analisa alat sebelumnya yang mengindikasikan adanya 18% narkotika dalam tubuh, AM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen " Ucapnya.
Bagus menjelaskan, Dari hari pemeriksaan medis itu, Ditemukan satu benda asing berupa satu kapsul warna hitam dalam anus AM. Petugas kemudian memberi AM obat pencahar agar benda tersebut mudah dikeluarkan " Jelasnya.
Bagus menambahkan, Setelah berhasil dikeluarkan, Petugas kemudian mengetes barang itu dan mendapat hasil bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. AM kemudian ditahan dan diserahkan ke Polda Sumut beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut " Tambahnya.
Sambung Bagus. Kepada petugas, AM mengaku membawa barang haram tersebut atas pesanan kenalannya di Tanjung Balai bernama Ibas. Ibas sendiri memesan barang itu dari seseorang bernama Iwan yang tinggal di Malaysia. Dia diupah Rp5 juta jika barang tersebut sampai ke tangan Iwan " Sebutnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan jika dilihat dari cara membungkus barang itu, Cara kerja para penyelundup narkotika ini belum profesional," Bungkusannya kurang rapi. Bisa pecah di dalam " Katanya.
Menurut Hendri, Cara penyelundupan seperti ini sangat berpotensi membuat nyawa AM melayang jika kapsul itu pecah dalam anusnya," Kemungkinan dia (AM) tidak tahu bahwa ini bisa mengancam nyawanya " Ungkapnya.
Atas perbuatannya, AM melanggar dua undang-undang sekaligus yakni UU Kepabeanan dan UU Narkotika. Dia diancam pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun. Dia juga diancam pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. (Alfian/Red).
Luar biasa, Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia, Seorang kurir bernisial AM berhasil diamankan beserta barang bukti 46,5 gram sabu-sabu. Jumat (18/10/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Barang haram tersebut disembunyikan oleh AM dengan dimasukkan dalam anus, Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian dipadatkan hingga menyerupai kapsul besar, sebelum dimasukkan ke dalam anus tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisa dan profiling penumpang oleg petugas Bea Cukai di pintu kedatangan internasional Bandara Kualanamu," Di sana, kami memiliki alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang pernah menggunakan atau sedang menbawa narkotika dalam tubuh " Katanya, Kamis (17/10/2019).
Lanjut Bagus, Petugas kemudian memeriksa tubuh dan barang bawaan. Namun saat digeledah, Petugas tak menemukan apapun. Untuk memastikan hasil analisa alat sebelumnya yang mengindikasikan adanya 18% narkotika dalam tubuh, AM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen " Ucapnya.
Bagus menjelaskan, Dari hari pemeriksaan medis itu, Ditemukan satu benda asing berupa satu kapsul warna hitam dalam anus AM. Petugas kemudian memberi AM obat pencahar agar benda tersebut mudah dikeluarkan " Jelasnya.
Bagus menambahkan, Setelah berhasil dikeluarkan, Petugas kemudian mengetes barang itu dan mendapat hasil bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. AM kemudian ditahan dan diserahkan ke Polda Sumut beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut " Tambahnya.
Sambung Bagus. Kepada petugas, AM mengaku membawa barang haram tersebut atas pesanan kenalannya di Tanjung Balai bernama Ibas. Ibas sendiri memesan barang itu dari seseorang bernama Iwan yang tinggal di Malaysia. Dia diupah Rp5 juta jika barang tersebut sampai ke tangan Iwan " Sebutnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung mengatakan jika dilihat dari cara membungkus barang itu, Cara kerja para penyelundup narkotika ini belum profesional," Bungkusannya kurang rapi. Bisa pecah di dalam " Katanya.
Menurut Hendri, Cara penyelundupan seperti ini sangat berpotensi membuat nyawa AM melayang jika kapsul itu pecah dalam anusnya," Kemungkinan dia (AM) tidak tahu bahwa ini bisa mengancam nyawanya " Ungkapnya.
Atas perbuatannya, AM melanggar dua undang-undang sekaligus yakni UU Kepabeanan dan UU Narkotika. Dia diancam pidana penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun. Dia juga diancam pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah. (Alfian/Red).
