Gunakan Alat Tangkap Katrol, Dua Kapal Ikan Asal Gabion Ditangkap

Belawan.Metro Sumut
Petugas KRI Teluk Sibolga 536 berhasil mengamankan Dua kapal penangkap ikan yakni KM.Putra Silaban 06, GT. 30, NO 1673/SSD dan KM.Super Nusantara, GT.29.NO.1154/PPA yang diduga beroperasi tanpa izin terpaksa diamankan petugas.

Informasi yang dihimpun Media ini menyebutkan, Kamis (22/08/2019) Kedua kapal ikan bermasalah itu diamankan petugas KRI Teluk Sibolga 536 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka, Melihat dua kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap katrol (hela) pukat tarik II. Penggunaan pukat tarik II melanggar ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Setelah memeriksa dokumen dan adanya dugaan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dari KKP RI tersebut, kedua kapal motor tersebut langsung digiring ke dermaga Lantamal I Belawan. Dari KM .Putra Silaban 06, GT. 30, NO 1673/SSD.

Diamankan 9 orang anak buah kapal (ABK) berikut muatan 4 ton ikan campuran serta alat tangkap katrol hela (pukat tarik II), termasuk tekong bernama Faisal Hasibuan, 40, warga Jl. Pasar 4 Timur, Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan dari KM.Super Nusantara, GT.29.NO.1154/PPA, diamankan 11 ABK, 5 ton ikan campuran dan katrol (hela) bersama tekong Ismail, 51, warga Jl. Taska Ujung, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Mengetahui adanya dua kapal pukat tarik II yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut tersebut, sejumlah nelayan memberikan apresiasi kepada aparat keamanan di laut karena telah menangkap kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.

Sementara Samsul salah seorang nelayan tradisional Labuhan Deli Marelan mengatakan penangkapan ini sebagai upaya memberi efek jera kepada pemilik pukat tarik II. Kalau bisa harus diberi sanksi hukum yang tegas karena keberadaan pukat tarik II merusak habitat dan biota laut " Katanya. (Hamnas).

Tidak ada komentar