Gak Nyangka, 3 Pemuda Ini Jadi Terkenal Di Polres Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Siapapun bisa mendadak tenar akibat media sosial. Mereka yang tadinya bukan siapa-siapa tiba-tiba menjadi bahan pembicaraan publik karena perbuatannya. Seperti tiga tersangka yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba 40 bal tersebut, Yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman SH pada pemaparan ekspos berita Sat Narkoba di Aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan Belawan. Selasa (09/07/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sukarman SH mengatakan tersangka Zulfan (38) warga jalan Baru Linngkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ditangkap personil Sat Narkoba berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba tepatnya di Jalan Baru Lingkungan 15 Kecamatan Kelurahan Terjun Medan Marelan " Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Saat digrebek dikediamannya dan mau ditangkap, Tersangka Zulfan malah melarikan diri sehingga sempat dikejar petugas, Setelah berhasil dikejar dan ditangkap, kemudian personil sat narkoba memanggil Kepling setempat untuk dilakukan pengeledahan " Ucapnya.

Kapolres menjelaskan, Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 buah goni plastik warna putih berisi 22 ball daun ganja kering, Dan 1 buah ember plastik warna putih berisi 18 Bal daun ganja dari dapur rumah tersangka," Dari hasil pengembangan kasus, Petugas berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya masing-masing Udin dan Muhammad Isan Nasution " Jelasnya.

Kapolres menambahkan, Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009, Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati " Tambahnya.

Kapolres Pelabuhan mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba yang baru sebulan menjabat sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28 orang terdiri dari 26 pria dan 2 wanita dengan jumlah barang bukti 17,77 gram shabu, 1,06 Kg dan 3 butir pil ekstasi.(Hamnas)

Tidak ada komentar