Penolakan GPII Tentang Pelantikan Bupati Labuhan Batu Diduga Tidak Berdasarkan Hukum
Miris sekali, Alasan penolakkan Gerakkan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sumatera Utara, Tentang pelantikkan Plt Bupati Kabupaten Labuhan Batu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT untuk menjadi Bupati Devenitif oleh Gubernur Sumatera Utara.
Pasalnya, Penolakkan yang dilakukan oleh kelompok GPII Sumut tersebut, Diduga tidak berdasarkan hukum. Demikian disampaikan elemen masyarakat Kabupaten Labuhan Batu kepada media inline sumut, Rabu (15/5/2019) di Kota Rantau Prapat.
Ketua pembina advokasi pilar rakyat Sumut Kabupaten Labuhan Batu bung Haris Nixson Tambunan SH, dalam tanggapannya mengatakan bahwa alasan penolakkan yang dilakukan oleh GPII tidak beralasan. Penolakkan GPII Sumut tersebut tidak berdasarkan Hukum. Pelantikan Bupati merupakan jenjang peralihan kepemimpinan dari Bupati yang sebelumnya, telah di pidana " Katanya.
Lanjutnya Menurut Haris Nixson Tambunan SH, Bahwa hal tersebut sudah Incrhat berkekuatan hukum tetap. Maka, Secara undang undang, Wakil Bupati harus diangkat menjadi Bupati Defenitif. sesuai undang undang dan berkekuatan hukum tetap, Plt Bupati harus diangkat ataupun dilantik menjadi Bupati Defenitif " Ucap Haris. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu/Rozi P).
Post a Comment