Polsek Panai Tengah/Hulu Labuhan Batu Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai
Labuhan Batu.Metro Sumut Kapolsek Panai Tengah/Hulu Labuhan Batu AKP Rudi Hartono Lapian bersama unit Reskrim berhasil mengaggalkan peredaran ribuan bungkus Rokok Luffman tanpa cukai, Rabu (13/03/2019) di Jalan Lintas Sei Pinang Dusun VII Sei Pinang Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Kedua pelaku sudah melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pelaku juga dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, Saat dilegeledah dijumpai dua bungkus paket klip kecil tembus pandang yang berisikan sabu didalam bungkus rokok Luffman warna merah.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang diminta keterangan dalam hal ini melalui Kapolsek Panai Tengah/ Hulu AKP Rudi Hartono Lapian mengatakan yang memang saat di geledah ada di temukan dua bungus paket kecil narkotika sejenis sabu " Kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Kedua pelaku masing-masing berinisial DH alias Hendri (28) warga Jalan H. Imam Munandar Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Dan MA alias Arif (35) warga Jalan Pendidikan Lingkunga IV Desa Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota " Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Barang bukti yang lain sudah berhasil diamankan, Yaitu rokok Luffman berwarna abu-abu sebanyak 35 slok atau sekitar 350 bungkus, Dan Lufman merah sebanyak 230 slok atau sekitar 2.300 bungkus " Jelasnya.
Kapolsek menambahkan, Kedua tersangka sudah melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, Dan dijerat juga dengan UU tentang narkotika, Kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Panai Tengah/Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya " Tambahnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu).
Kedua pelaku sudah melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pelaku juga dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, Saat dilegeledah dijumpai dua bungkus paket klip kecil tembus pandang yang berisikan sabu didalam bungkus rokok Luffman warna merah.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang diminta keterangan dalam hal ini melalui Kapolsek Panai Tengah/ Hulu AKP Rudi Hartono Lapian mengatakan yang memang saat di geledah ada di temukan dua bungus paket kecil narkotika sejenis sabu " Kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Kedua pelaku masing-masing berinisial DH alias Hendri (28) warga Jalan H. Imam Munandar Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Dan MA alias Arif (35) warga Jalan Pendidikan Lingkunga IV Desa Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota " Ucapnya.
Kapolsek menjelaskan, Barang bukti yang lain sudah berhasil diamankan, Yaitu rokok Luffman berwarna abu-abu sebanyak 35 slok atau sekitar 350 bungkus, Dan Lufman merah sebanyak 230 slok atau sekitar 2.300 bungkus " Jelasnya.
Kapolsek menambahkan, Kedua tersangka sudah melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai, Dan dijerat juga dengan UU tentang narkotika, Kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Panai Tengah/Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya " Tambahnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu).
Post a Comment