Kepsek SD Swasta Suka Maju Panai Tengah Diduga Tidak Transparan Dalam Menggunakan Dana BOS

Labuhan Batu.Metro Sumut
Kepsek SD Swasta Suka Maju Dusun X Desa Selat Beting Kecamatan Panai Hulu berinisial Paulina Spd diduga tidak transparan dalam menggunakan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pasalnya sewaktu tim metro sumut cek dilapangan, Rabu (16/1/2019), Kepsek tersebut tidak ada memasang baliho, Rencana anggaran pendapatan biaya sekolah (RAPBS) untuk tahun 2018.

Setiap untuk perencana anggaran per triwulan RAPBS harus di pasang didinding sekolah agar para wali murid/publik mengerti kemana saja anggaran bos di gunakan.

Menurut syaripuddin, Rabu (16/1/2019), Kepsek SD Swasta Suka Maju berinisial Paulina SPd diduga tidak pernah ada ke transparan kepada publik terlebih lebih kepada para orang tua murid dalam menggunakan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) karena tidak pernah memasang RAPBS " Katanya.

Lanjutnya, Adapun tujuan dari pembuatan/Memasangan RAPBS di sekolah, Agar transfaran, Antara lain, Sebagai bahan acuan/ Pedoman dalam melakukan kegiatan perencanaan sekolah, Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan anggaran RAPBS, Selain itu pertimbangan dalam menentukan setiap anggaran yang mengacu pada anggaran sebelumnya " Ucapnya.

Sambungnya, Penggunaan anggaran secara efektif dan efesien sesuai dengan kebutuhan dalam pembiayaan kegiatan sekolah, Dan menghindari adanya kecurangan anggaran sekolah " Sebutnya

Syaripudin Pohan juga menambahkan, Orang tua siswa/i berhak mengetahui penggunaan rencana anggaran pendapatan biaya sekolah (RAPBS) dana BOS dengan menanyakan kepada pihak sekolah,akan tetapi sering dibaikan, Karena putra/i mereka justru takut mendapat sangsi atau tudingan dari pihak sekolah, Dan sekolahnya pun saya lihat dari dahulu begitu gitu saja " Tandasnya.

Sementara Ketua Informasi Pusat (KIP) mengatakan sudah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, Terutama mempertanyakan keterbukaan penggunaan bos, Dan Pejabat publik harus memberikan informasi, Bahkan bisa di kenakan penjara atau denda jika mengabaikan publik.

Sewaktu Kepsek diminta keterangan, Sabtu (16/1/2019) dalam hal ini, Tidak berada di tempat, Salah seorang guru mengatakan kalau urusan pemasangan RAPBS, Didinding sekolah kami tidak tahu, Itu kepsek yang tahu " Ucap salah seorang guru. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu)

Tidak ada komentar