Cepat Dan Tanggap, Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu Respon Laporan Warga


Labuhan Batu.Metro Sumut
Keluhan masyarakat Perlayuan, Dan telah melaporkan persoalan ini kepada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Labuhan Batu, H.Kamal Ilham SKM.Mm dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu, Langsung merespon tentang laporan dan keluhan warga,

Dia langsung mengintruksikan kepada staf yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (30/01/2019), Agar secepatnya untuk menangani laporan warga.
Adapun laporan warga untuk tentang menangani sampah supaya turun kelapangan untuk membersihkan sampah yang berserakan di jalan Perlayuan.

Menurut Syaiful (42) salah satu warga Perlayuan kepada awak media mengatakan kita sebagai warga sangat mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang begitu cepat tanggap aduan warga " Katanya

Lanjut Syaiful, Sampah yang berserakan ini sepengetahuan saya tempat ini sudah sering dibersihkan,mengapa masih banyak sampah yang berserakan " Ucapnya

Syaiful menjelaskan, ,Kita tidak tahu siapa yang berani membuang sampah sembarangan di pinggir jalan ini, Padahal TPA tidak jauh dari sini mengapa masih di buang disini " Jelasnya.

Syaiful menambahkan, Di mohonkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menangkap siapa pelaku Membuang sampah disembarang tempat, Bila terdapat tolong diberikan sanksi sesuai Perda No 7 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah " Tambahnya.

Sementar Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Kamal Ilham mengatakan bahwa kebijakan pembangunan yang didasarkan dengan pertimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat menghasilkan kebijakan yang lebih ramah terhadap lingkungan " Katanya.

Lanjut Kamal, Sehingga kerusakan dan pencemaran dapat diminimalkan, Sanksi bagi pembuang sampah sembarang tempat akan kita lakukan tindakan tegas, Apabila kedapatan membuang sampah sembarang sesuai Peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah " Ucapnya.

Kamal menjelaskan, Bab XV ketentuan pidana pasal 42, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan  denda paling banyak Rp. 50.juta " Jelasnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu)

Tidak ada komentar