Bapeda Kabupaten Labuhan Batu Hadiri Musrembang Desa Teluk Sentosa Ajamu Hulu

Labuhan Batu.Metro Sumut
Musrembang Desa Teluk Sentosa Ajamu Kecamatan Panai Hulu tahun 2019 di laksanakan, Kamis (24/01/2019) di Aula Kantor Desa Teluk Sentosa,dihadiri Bapeda Kabupaten Labuhan Batu Ulfian Hamdani dan Pemerintahan Kecamatan Panai Hulu. Dan dari Personil Posek dan Koramil Panai Hulu/Tengah.

Musrembang tersebut membahas Datar tahunan para pemangku kepentingan (Stakeholder) Desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap Desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Menurut Ulfian Hamdani (BAPEDA) Kabupaten Labuhan Batu, Musrenbang adalah forum perencanaan (Program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu Pemerintah Desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa " Katanya

Lanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan " Sebutnya

Sambungnya, Program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa " Paparnya

Dia juga menambahkan, Setiap tahun pada bulan Januari, Biasanya di Desa-Desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik " Tambahnya

Dia juga menegaskan, Pemerintah Desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui Forum Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (Input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Swadaya dan pastisipasi masyarakat, Serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan " Tegasnya

Diajuga menyebutkan,Tahap Persiapan Musrembang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, Mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, Melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya " Tandasnya

Menurut Afipuddin Kades Teluk Sentosa menyebutkan, Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa, Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya " Sebutnya.

Lanjutnya, Pasca Musrenbang sebanyak 10 dusun di desa teluk sentosa ini, Dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, Kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tahahap Sosialisasi.

Lanjutnya, Sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya " Sebutnya

Sambungnya, Sesudah hasil Musrembang Desa, Hasilnya akan di musrembangkan di kecamatan,hasil musrembang  di kecamatan baru di kirim ke kabupaten " Tandasnya

Acara musrembang desa teluk sentosa dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, Agama, OKP, Acara tersebut berjalan lancar tampa gendala apapun juga.

(Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu)

Tidak ada komentar