Meski Tak Kantongi Izin Lingkungan, Proyek Timbunan Pergudangan Di Jalan Pulau Sicanang Terealisasi 60 Persen

Belawan.Metro Sumut
Proyek proyek pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tak mengantongi izin lingkungan. Di samping itu, penimbunan lokasi pergudangan atau infonya untuk depo penumpukan peti kemas tak memiliki izin lingkungan (dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang telah disetujui). Kamis (24/01/2019).

Sebelumnya Proyek tersebut sempat didemo Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) melakukan unjuk rasa ke lokasi proyek pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan. Senin (21/01/2019).

Dalam aksi tersebut, Para pengunjuk rasa menggunakan karton berisi tulisan tuntutan, Mendesak supaya perusahaan yang akan membangun pergudangan, Agar tidak membiarkan tanah berserakan di badan jalan, Dan menimbulkan kotoran di jalan.

Masyarakat berteriak mendesak pihak perusahaan mendengarkan tuntutan mereka," Kami tidak mau kampung kami ini kotor dan jorok karena tanah-tanah ini. Apabila pihak perusahaan tidak mau mendengar tuntutan kami masyarakat disini, Kami meminta supaya penimbunan dihentikan " Teriakan masyarakat.

Masyarakat mendesak kepada pihak perusahaan agar memperbaiki drainase yang telah rusak akibat tertimbun tanah. Sehingga, Saluran air mereka tetumpat," Jangan gara - gara proyek ini, kampung kami kotor, jalan terganggu dan saluran parit rusak. Kami mau pekerjaan ini harus berhenti, jangan sempat kami hadang truk melintas kemari " Kata Silaen dihadapan para masyarakat yang demo.
Sementara Camat Medan Belawan Ahmad didampingi Secam Medan Belawan dan  Kasi Sabras Kecamatan Medan Belawan Roby saat dikonfirmasi mengatakan proyek penimbunan pergudangan di Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan tidak ada izin, Dan Kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi pengurusan perizinan, Padahal mereka pihak pengusaha tesebut sudah surat perjanjian dengan warga bahwa proyek tersebut diberhentikan duluh “ Katanya.

Hingga berita ini diturunkan metro sumut, Belum bisa memperoleh konfirmasi dari pihak pengusaha terkait nihilnya izin lingkungan proyek timbunan tersebut. (Hamnas).


Tidak ada komentar