Banwaslu Panai Hulu Tertibkan Spanduk Dan Baliho

Labuhan Batu.Metro Sumut
Badan Pengawas Pemilu (BANWASLU) Kecamatan Panai Hulu tertibkan spanduk dan baliho calon legeslatip (Caleg) tahun 2019 dari masing masing Partai. Sabtu (05/01/2019).

Ketua dan Komisioner Banwaslu Kecamatan Panai Hulu Aminulah Harapan SH.MH dan Ahmat Fadly Harahap Spd memaparkan, Menurut  PKPU NO 23,28 dan 33, Tentang kampanye, Dan pasal 31 ayat h, Disebutkan bahwa alat peraga kampanye dan bahan kampanye di larang ditempel di taman dan pepohonan " Katanya.

Sambungnya, Dan pasal 34 ayat 5 di sebutkan, Bahwa pemasangan alat peraga kompanye harus mempertimbangkan etika, Sttika, Kebersihan, Dan ke indahan kota. Dan uu no 32 tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Lanjutnya, Untuk pemasangan spanduk dan baliho calon legestatip dari masing masing partai politik harus di tertipkan, Jangan ada baliho di pasang di tiang listrik, Dan batang pepohonan " Ucapnya.

Ketua banwaslu menambahkan, Kalau untuk pemasangan spanduk baliho calon legeslatif harus di pasang menurut peraturan, Dan indah di pandang " Tambahnya.

Penertiban spanduk baliho tersebut berjalan dengan lancar. (Ahmaddarwis Nst Kabiro Labuhan Batu)

Tidak ada komentar