Gerak Cepat, Kurang Dari 24 Jam Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penculikan
Belawan.Metro Sumut
Gerak dengan cepat, Dan kurang dari 24 jam, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamperan Perak berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus penculikan.
Hal ini, diucapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH dalam konferensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (20/12/2018) sekitar Pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH, SIK, Kapolsek Hamperan Perak Kompol Azuar dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico serta PJU mengatakan korban penculikan bernama Muhammad Isa (35) warga Paya Bakung Kecamatan Hamperan Perak. Dan para Tersangka (TSK) ES (40), HP (31), dan TK (52) serta E (35)," Kasus penculikan ini terjadi pada hari Selasa (18/12/2018) sekira Pukul 20.00 Wib, di Jalan Raya Bakung nomor 1 Hamperan Perak " Katanya.
Lanjut Kapolres, Karena Edi tersangka merasa ditipu oleh korban yang bisa memasukan anak tersangka menjadi karyawan di Bandara Kuala Namu, Tapi setelah diberikan sejumlah uang ternyata anak TSK tidak juga bekerja bahkan uang juga tidak kembali," Kemudian pada hari Selasa (18/12/2018) TSK Edi Suranta beserta kawan kawannya masuk kerumah korban tampa permisi lagi, dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu " Ucapnya.
Kapolres menjelaskan, Para tersangka (TSK) langsung menangkap korban Muhammad Isa dan meminta kunci Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK kepada istri korban, kemudian para TSK membawa korban bersama dengan mobilnya," Setelah satu jam kemudian, para TSK menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan kepada istri korban sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ancaman korban akan dibunuh " Jelasnya.
Kapolres menambahkan, Mendapat ancaman dari para tersangka, Istri korban langsung melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan, Mendapat laporan dari istri korban Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran kepada para TSK dan kurang dari 24 jam para TSK berhasil dibekuk," Kini para tersangka (TSK) berada di Polres Pelabuhan Belawan, dan barang buktinya satu (1) unit Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK " Tambahnya. (Hamnas).
Post a Comment