Sat Reskrim Polsek Tabang Sikat Pengedar Obat Koplo

Kukar.Metro Sumut
Seoarang pemuda berinisial Roni Hidayat bin Sukri (27) di ciduk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tabang karena kedapatan sedang mengedarkan obat keras jenis LL, pada Minggu (29/04/2018) pukul 08.30 Wita.

Ditangkapnya pengedar ini bermula pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 Kanit Reskrim Polsek Tabang mendapat informasi dari masyarakat Gunung Sari bahwa, di KM. 10 Desa Gunung Sari Rt. 04 Kecamatan Tabang tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sasana Yudha Bhakti (SYB) sering ada transaksi Obat-obatan terlarang jeniss Dobel (LL).

Atas informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama 2 (dua) orang anggota pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekira jam 08.30 Wita melakukan penyelidikan ke alamat tersebut diatas, dan hasilnya anggota melihat Roni yang merupakan target operasi sedang berada dalam sebuah rumah.

Tidak menunggu lama, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik bekas pembungkus kacang garuda atom, setelah dibuka ditemukan obat keras jenis dobel LL di dalam bungkusan kacang tersebut.

Setelah Roni di interogasi dan menurut pengakuannya barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari salah seorang temannya atas nama Nene yang berdomisili di Samarinda dan sudah ia jual sebagian.

Adapun barang bukti yang di sita berupa 22 bungkus kecil isi 15 butir sebanyak 320 butir obat keras jenis dobel LL. 3 bungkus kecil isi 30 butir. Dengan jumlah keseluruhan 420 butir obat keras dobel LL, 1 buah plastik bekas kacang garuda atom, uang tunai Rp. 50.000, hasil penjualan.“Atas perbuatannya tersangka kini meringkuk diruang tahan Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan yang bersangkutan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 136 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar SIK MSI melalui Kapolsek Tabang AKP Yunus TP.(Humas Polres Kukar).


Tidak ada komentar