Sat Reskrim Polsek Tabang Sikat Pengedar Obat Koplo
Kukar.Metro
Sumut
Seoarang
pemuda berinisial Roni Hidayat bin Sukri (27) di ciduk Satuan Reserse Kriminal
(Reskrim) Polsek Tabang karena kedapatan sedang mengedarkan obat keras jenis
LL, pada Minggu
(29/04/2018) pukul 08.30 Wita.
Ditangkapnya
pengedar ini bermula pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 Kanit Reskrim Polsek
Tabang mendapat informasi dari masyarakat Gunung Sari bahwa, di KM. 10 Desa
Gunung Sari Rt. 04 Kecamatan Tabang tepatnya di areal Perkebunan Kelapa Sawit
PT. Sasana Yudha Bhakti (SYB) sering ada transaksi Obat-obatan terlarang jeniss
Dobel (LL).
Atas
informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama 2 (dua) orang anggota pada
hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekira jam 08.30 Wita melakukan penyelidikan
ke alamat tersebut diatas, dan hasilnya anggota melihat Roni yang merupakan
target operasi sedang berada dalam sebuah rumah.
Tidak
menunggu lama, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik bekas
pembungkus kacang garuda atom, setelah dibuka ditemukan obat keras jenis dobel
LL di dalam bungkusan kacang tersebut.
Setelah
Roni di interogasi dan menurut pengakuannya barang tersebut adalah miliknya
yang diperoleh dari salah seorang temannya atas nama Nene yang berdomisili di
Samarinda dan sudah ia jual sebagian.
Adapun
barang bukti yang di sita berupa 22 bungkus kecil isi 15 butir sebanyak 320
butir obat keras jenis dobel LL. 3 bungkus kecil isi 30 butir. Dengan jumlah
keseluruhan 420 butir obat keras dobel LL, 1 buah plastik bekas kacang garuda
atom, uang tunai Rp. 50.000, hasil penjualan.“Atas perbuatannya tersangka kini
meringkuk diruang tahan Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan
yang bersangkutan di jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 136 UURI Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar SIK MSI melalui
Kapolsek Tabang AKP Yunus TP.(Humas Polres Kukar).
Post a Comment