Diduga Gudang Tempat Penampungan CPO Ilegal Ditemukan Di Hamparan Perak Belum Tersentuh Hukum
Sebuah gudang diduga hasil kejahatan pangkasan minyak mentah CPO dari mobil tangki. Gudang tersebut dijadikan tempat penampungan yang berada wilayah di Desa Kelambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di lahan ex.PTPN IX. Selasa (23/09/2025)
Informasi yang berhasil diterima tim media ini, dari salah satu warga berinisial AH (52) mengatakan gudang tersebut tempat pengolahan minyak mentah, pernah melihat mobil tangki masuk ke gudang tersebut," Bila mobil tangki masuk sering tercium bau minyak sawit warga bang " Katanya, Senin (22/09/2025).
Lanjutnya, Sudah lama gudang itu beroperasi bang, tidak mungkin perangkat desa, Kecamatan dan aparat penegak hukum tidak tahu gudang tersebut bang " Ucapnya.
Kami warga berharap kepada, Aparat pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, untuk segera menertibkan usaha ilegal tersebut, yang telah mencemari lingkungan dan merugikan negara " Harapannya.
" Bila terbukti tidak ada izin dan ada pelanggaran hukum, Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum, segera melakukan proses hukum terhadap pemilik dan pengusaha tersebut " Ungkapnya.
Dari pantauan tim media dilokasi, gudang tersebut masih melakukan aktivitas, dan dampak dari hasil limbah kelapa sawit, terhadap warga sekitar mengakibatkan, Iritasi kulit, gangguan pernapasan, sakit perut atau pencernaan, seperti diare, tipes, kolera, keracunan makanan, dan infeksi parasit. (Tim/Red).
Post a Comment