Polsek Loa Janan Amankan Ribuan Butir Pil LL
Kukar.Metro
Sumut
Seoarang
warga Desa Loa Duri Ulu, atas nama Supriadi (34) di ciduk Satuan Intelkam
Polsek Loa Janan karena ketahuan memiliki, mengedarkan dan menyimpan Obat Keras
jenis (LL), Minggu (29/04/2018) pukul 21.30 Wita.
Pria
pengedar ini ditangkap anggota bermula pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018
Kanit Intelkam Polsek Loa Janan beserta 3 orang anggotanya mendapat informasi
dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi obat-obatan keras jenis dobel
LL di Desa Loa Duri Ulu Rt. 06 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas
informasi tersebut kemudian Kanit Intelkam bersama anggotanya pada hari Minggu
tanggal 29 April 2018 sekira jam 21.30 wita melakukan penyelidikan ke alamat
tersebut diatas.
Dan
sebelum menuju TKP terlebih dahulu anggota mengamankan Geng PTB (Pasukan Tumbur
Buta) yang diketahui anak-anak ini masih dalam usia sekolah dan remaja yang
sering mengkonsumsi obat-obat keras jenis dobel LL dan minuman keras Oplosan
(gaduk).
Diperoleh
informasi dari anak geng PTB tersebut bahwa Supriadi sering menjual obat-obatan
keras jenis dobel LL,
Selanjutnya
anggota tidak ingin terkecoh dan langsung melakukan penggeledahan terhadap
Supriadi di rumahnya dan ditemukan obat keras jenis dobel LL yang disimpan
dalam sebuah lemari baju dengan jumlah total 2.192 butir dalam paket isi 4
butir siap jual dengan harga Rp.10.000, per paketnya.
Menurut
pengakuannya barang tersebut diperoleh Supriadi dari salah seorang temannya
atas nama Iyan yang berdomisili di Kota Samarinda.“Atas perbuatannya itu
tersangka diamankan di Mapolsek Loa Janam berikut barang bukt. Sedangkan yang
bersangkutan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 136 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar SIK, MSI melalui Kapolsek Loa
Janan AKP MD. Djuhari SH.(Humas Polres Kutai Kartanegara).
Post a Comment