Polsek Loa Janan Amankan Ribuan Butir Pil LL

Kukar.Metro Sumut
Seoarang warga Desa Loa Duri Ulu, atas nama Supriadi (34) di ciduk Satuan Intelkam Polsek Loa Janan karena ketahuan memiliki, mengedarkan dan menyimpan Obat Keras jenis (LL), Minggu (29/04/2018) pukul 21.30 Wita.

Pria pengedar ini ditangkap anggota bermula pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 Kanit Intelkam Polsek Loa Janan beserta 3 orang anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi obat-obatan keras jenis dobel LL di Desa Loa Duri Ulu Rt. 06 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas informasi tersebut kemudian Kanit Intelkam bersama anggotanya pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 sekira jam 21.30 wita melakukan penyelidikan ke alamat tersebut diatas.

Dan sebelum menuju TKP terlebih dahulu anggota mengamankan Geng PTB (Pasukan Tumbur Buta) yang diketahui anak-anak ini masih dalam usia sekolah dan remaja yang sering mengkonsumsi obat-obat keras jenis dobel LL dan minuman keras Oplosan (gaduk).

Diperoleh informasi dari anak geng PTB tersebut bahwa Supriadi sering menjual obat-obatan keras jenis dobel LL,

Selanjutnya anggota tidak ingin terkecoh dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Supriadi di rumahnya dan ditemukan obat keras jenis dobel LL yang disimpan dalam sebuah lemari baju dengan jumlah total 2.192 butir dalam paket isi 4 butir siap jual dengan harga Rp.10.000, per paketnya.

Menurut pengakuannya barang tersebut diperoleh Supriadi dari salah seorang temannya atas nama Iyan yang berdomisili di Kota Samarinda.“Atas perbuatannya itu tersangka diamankan di Mapolsek Loa Janam berikut barang bukt. Sedangkan yang bersangkutan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 136 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar SIK, MSI melalui Kapolsek Loa Janan AKP MD. Djuhari SH.(Humas Polres Kutai Kartanegara).


Tidak ada komentar