Wartawan Korban Persekusi Sekuriti Hotel Alexis Lapor Polisi
Jakarta.Metro
Sumut
Wartawan
media online yang dipersekusi pihak security Hotel Alexis, M. Adi Wijaya (27),
secara resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu
tertuang dalam surat LP/1601S/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.
Adi
yang datang dengan dikawal rekan wartawan berada sekira 1,5 jam di Sentra
Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.
"Hari
ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU
No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Adi usai membuat laporan di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Adi
berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut. Pasalnya,
ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, Kamis (22/3/2018)
kemarin.
Adi
bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari
informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun,
Adi malah dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang
menyamar."Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam.
Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam," ujarnya.(join)
Post a Comment