Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur Secara Bergiliran, Remaja ini Ditangkap Polsek Tenggarong
Kukar.Metro
Sumut
Remaja
berinisial HS (16) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor
Tenggarong, lantaran yang bersangkutan terlibat kasus persetubuhan anak di
bawah umur, pada Rabu (21/03/2018).
Perbuatan
tercela yang dilakukan remaja ini terjadi di Kelurahan Melayu Kecamatan
Tenggarong. HS melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu (18-03-2018)
antara pukul 21.00 hingga 00.00 Wita.
Menurut
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI Melalui Kasubbag Humas AKP Urip
Widodo, mengungkapkan, tersangka HS diamankan berdasarkan laporan dari orang
tua korban pada Senin (19/03/2018) ke Polsek Tenggarong.“Kedua orang tua korban
melaporkan tersangka atas perbuatan tersangka yang melakukan persetubuhan
terhadap putri-putrinya, berinisial HA (14) dan EP (14) pelajar kelas 1 SMP,”
ujar Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.
Dari
keterangan yang didapat peristiwa itu bermulaz saat pada hari Minggu sore
sekira jam 16.00 Wita, dua orang korban bersama teman pelaku berinisial DE
datang kerumah pelaku, dengan maksud untuk ngumpul-ngumpulan di rumah pelaku.
Kemudian
tak lama korban HA mengajak pelaku keluar untuk membeli lem, setelah itu
keduanya kembali kerumah dengan membawa lem yang dibeli tersebut, namun Korban
HA keluar lagi bersama DE dengan maksud membeli minuman Oplosan /Aldo.
Sekembalinya
membeli minuman, selanjutnya pelaku dan DE berserta kedua korban bersama sama
meminum-minuman oplosan/aldo dan mengisap lem.
Usai
menenggak miras dan ngelem, sekira pukul 21.00 Wita, pelaku mengajak korban HA
masuk kamar dan melakukan persetubuhan, setelah bersetubuh dengan korban HA,
kemudian pelaku keluar kamar melanjutkan menikmati minuman Aldo dan mengisap
Lem.
Tak
lama setelah itu, sekira pukul 22.00 Wita bergantian korban EK mengajak pelaku
masuk kamar kemudian pelaku melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya. Setelah
bersetubuh pelaku dan korban EK keluar kamar dan melanjutkan lagi mengisap lem
dan meminum aldo.
Kemudian
sekira pukul 23.00 Wita, Korban EK mengajak pelaku masuk kamar, dan kembali
persetubuhan untuk ketiga kalinya yang di lakukan oleh pelaku, setelah
bersetubuh selesai keduanya keluar kamar dan melanjutkan mengisap lem dan minum
aldo.
1
jam kemudian, sekira pukul 00.00 Wita, pelaku melihat Korban HA sedang
baring-baring, selanjutnya oleh pelaku korban diajaknya masuk kamar dan
kemudian langsung melakukan persetubuhan lagi.
Selanjutnya
setelah bersetubuh untuk yang ke empat kalinya tersebut, pelaku dan korban HS
keluar kamar dan ikut bergabung dengan korban EK dan DE dikamar sebelah untuk
baring-baring, sampai tertidur.
Sementara
itu, kedua orang tua korban yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan dan
melaporkan HS ke Polsek Tenggarong sesuai Laporan Polisi Nomor
LP/14/III/2018/KALTIM/RESKUKAR/SEKTOR TENGGARONG, tanggal 19 Maret 2018.
Kemudian
berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Tenggarong melakukan
olah TKP dan Visum Et Repertum (VER).
Setelah
itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, yang disusul dengan diamankannya
terlapor HS di kediaman pelaku Kel. Melayu Kec. Tenggarong. Selanjutnya HS
diamankan di Mako Polsek Tenggarong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Humas
Polres Kukar)
Post a Comment