Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur Secara Bergiliran, Remaja ini Ditangkap Polsek Tenggarong

Kukar.Metro Sumut
Remaja berinisial HS (16) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tenggarong, lantaran yang bersangkutan terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu (21/03/2018).

Perbuatan tercela yang dilakukan remaja ini terjadi di Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong. HS melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu (18-03-2018) antara pukul 21.00 hingga 00.00 Wita.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI Melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo, mengungkapkan, tersangka HS diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Senin (19/03/2018) ke Polsek Tenggarong.“Kedua orang tua korban melaporkan tersangka atas perbuatan tersangka yang melakukan persetubuhan terhadap putri-putrinya, berinisial HA (14) dan EP (14) pelajar kelas 1 SMP,” ujar Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.

Dari keterangan yang didapat peristiwa itu bermulaz saat pada hari Minggu sore sekira jam 16.00 Wita, dua orang korban bersama teman pelaku berinisial DE datang kerumah pelaku, dengan maksud untuk ngumpul-ngumpulan di rumah pelaku.

Kemudian tak lama korban HA mengajak pelaku keluar untuk membeli lem, setelah itu keduanya kembali kerumah dengan membawa lem yang dibeli tersebut, namun Korban HA keluar lagi bersama DE dengan maksud membeli minuman Oplosan /Aldo.

Sekembalinya membeli minuman, selanjutnya pelaku dan DE berserta kedua korban bersama sama meminum-minuman oplosan/aldo dan mengisap lem.

Usai menenggak miras dan ngelem, sekira pukul 21.00 Wita, pelaku mengajak korban HA masuk kamar dan melakukan persetubuhan, setelah bersetubuh dengan korban HA, kemudian pelaku keluar kamar melanjutkan menikmati minuman Aldo dan mengisap Lem.

Tak lama setelah itu, sekira pukul 22.00 Wita bergantian korban EK mengajak pelaku masuk kamar kemudian pelaku melakukan persetubuhan untuk kedua kalinya. Setelah bersetubuh pelaku dan korban EK keluar kamar dan melanjutkan lagi mengisap lem dan meminum aldo.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wita, Korban EK mengajak pelaku masuk kamar, dan kembali persetubuhan untuk ketiga kalinya yang di lakukan oleh pelaku, setelah bersetubuh selesai keduanya keluar kamar dan melanjutkan mengisap lem dan minum aldo.

1 jam kemudian, sekira pukul 00.00 Wita, pelaku melihat Korban HA sedang baring-baring, selanjutnya oleh pelaku korban diajaknya masuk kamar dan kemudian langsung melakukan persetubuhan lagi.

Selanjutnya setelah bersetubuh untuk yang ke empat kalinya tersebut, pelaku dan korban HS keluar kamar dan ikut bergabung dengan korban EK dan DE dikamar sebelah untuk baring-baring, sampai tertidur.

Sementara itu, kedua orang tua korban yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan dan melaporkan HS ke Polsek Tenggarong sesuai Laporan Polisi Nomor LP/14/III/2018/KALTIM/RESKUKAR/SEKTOR TENGGARONG, tanggal 19 Maret 2018.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, petugas Kepolisian Sektor Tenggarong melakukan olah TKP dan Visum Et Repertum (VER).

Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, yang disusul dengan diamankannya terlapor HS di kediaman pelaku Kel. Melayu Kec. Tenggarong. Selanjutnya HS diamankan di Mako Polsek Tenggarong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Humas Polres Kukar)


Tidak ada komentar