Walikota Bagikan 1.300 Sertifikat Tanah Untuk Warga Medan Belawan Dan Berikan Pemotongan Pajak BPHTB 75 Persen
Medan.Metro
Sumut
Walikota
Medan Drs. H.T. Dzulmi Eldin S M.Si, menyerahkan sertifikat tanah kepada 1.300
warga kecamatan Medan Belawan, Rabu (24/1) di Balai Prajurit OB. Syaaf.
Pembagian sertifikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
Pemko
Medan mendukung penuh program yang menyentuh kepentingan warga ini. Salah satu
bentuk dukungan itu, Walikota memberikan kemudahan pemotongan Pajak Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.
Data
yang diperoleh Diskominfo Medan dari BPN Medan menunjukkan, 1300 sertifikat itu
diberikan kepada warga lima kelurahan di kecamatan Medan Belawan, yakni
Kelurahan Belawan I sebanyak 200 sertifikat, Belawan II sebanyak 200, Sicanang sebanyak 300, Kelurahan
Belawan Bahagia sebanyak 300, dan Belawan Bahari 300.
Dalam
acara yang dihadiri Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH, Kakan BPN Medan
Saiful SP MH, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Danyon Marinir I Belawan
Letkol Mar. Abdi Zunan Tambunan, Camat Medan Belawan Ahmad, SP dan warga yang
memadati Balai tersebut, Walikota menyebutkan sertifikat sebagai alat bukti
pemilik tanah mencegah sengketa, memberikan perasaan tenang dan tenteram.
Dengan sertifikat, lanjut Walikota, pemilik juga dapat melakukan perbuatan
hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban hukum. Selain itu, sertifikat juga
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bila dijadikan jaminan hutang dengan hak
tanggungan atas tanah.
“Untuk
itu, saya ucapkan selamat kepada para penerima, juga apresiasi yang tinggi
kepada pihak BPN Medan yang telah mampu melaksanakan kegiatan ini”,
ucapnya.
Walikota
seraya mengingatkan warganya agar benar-benar menyimpan sertifikat tersebut
pada tempat yang aman. Soalnya, tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat tanah
tersebut. Oleh karena itu, Walikota menilai, program ini cukup membantu warga
dalam mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya. Dan tentu saja
penerbitan sertifikat tanah ini harus didasari pada kejelasan alas hak dan
tidak bersengketa.
Sebelumnya
Kepala Kantor BPN Medan, Saiful, SP, MH melaporkan, pada 2018 ini, Medan
Belawan, pihaknya juga akan menyelesaikan sebanyak 12.000 sertifikat lagi untuk
warga di Kecamatan Medan Tuntungan, Labuhan, Marelan. Dia mengharapkan, Pemko
Medan tetap memberi dukungan, sehingga program ini bisa berjalan dengan sukses.
Pada
kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH, mengungkapkan
rasa terima kasihnya atas dukungan Walikota Medan atas pelaksanaan program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap ini Kerja sama yang baik antara BPN Medan dengan
aparat di tingkat Kecamatan, Kelurahan, maupun Lingkungan, membuat program ini
berjalan dengan baik.
“Saya
juga tahu, bahwa Bapak Walikota Medan sudah memberikan potongan sebesar 75
persen untuk Pajak BPHTB. Kebijakan ini sungguh sangat membahagiakan semua
warga”, ungkapnya.
Ini
adalah potret sempurna dari pertemuan kepentingan masyarakat dan kepentingan
pemerintah. “Dan saya sungguh berbangga hati, karena buku sertifikat yang kami
produksi telah menjadi jembatan dari pertemuan tersebut”, ucapnya.
Dalam
kesempatan itu, Bambang Priono SH MH, juga menegaskan kepada bawahannya, agar
pada hari itu juga menyelesaikan dan memberikan sertifikat kepada 1.300 warga
yang telah terdata dalam program tersebut.
Penyerahan
sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan warga oleh
Walikota Medan didampimngi oleh Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Medan. Setelah
itu, pihak BPN Medan juga memberikan plakat kepada Walikota Medan sebagai
ungkapan terima kasih kepada Pemko yang telah memberikan dukungan penuh
terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini. (Sumber Berita : Dinas Kominfo Kota Medan).
Post a Comment