Tiga Pegawai Ini Bersengkokol Curi Tembakau Pandaan
Pasuruan.Metro
Sumut
Pencurian
tembakau di CV Gudang Jati Pandaan terungkap bermula sekitar pukul 10.00 Wib
dari anggota Polsek Pandaan melakukan Patroli antisipasi 3 C (Curas, Curat, dan
Curanmor). Senin (11/12/2017).
Petugas
melihat mobil box dengan No Pol B 9253 NRU yang dikemudikan Mujid (40) dan
Ahmad Antoni (25) yang keduanya adalah pegawai CV Gudang Jati Pandaan warga
Dsesa Kepulungan Gempol sedang menurunkan barang di tempat jual beli barang
bekas untuk dijual.
Melihat
hal tersebut anggota Patroli Polsek Pandaan curiga dan melakukan pengecekan dan
tak beberapa lama setelah melakukan pengecekan ternyata Mujid dan Antoni
mengaku bahwa barang yang diturunkan akan di jual tembakau hasil dari pencurian
CV Gudang Jati Pandaan, Selasa (05/12/2017).
Dari
hasil interogasi petugas pencurian tembakau yang dilakukan kedua tersangka
dibantu oleh Usman (27) warga Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan, bagian pengecaman dan pengangkutan.
Kedua
tersangka mengaku mencuri tembakau sudah tiga kali pencurian dan tak
membutuhakn waktu lama Usaman di tangkap oleh petugas di CV Gudang Jati. atas
kejadian tersebut CV Gudang Jati mengalami kerugian sebesar Rp.10.800.000,-.
Kanit
Reskrim Polsek Pandaan Iptu Agus Purnomo menjelaskan, ketiga tersangka ini
bersekongkol dalam pencurian tembakau di CV Gudang Jati dan kini ketiga
tersangka harus mendekan di jeruji besi Polsek Pandaan dengan terjerat Pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas Polda Jatim).

Post a Comment