Tiga Pegawai Ini Bersengkokol Curi Tembakau Pandaan

Pasuruan.Metro Sumut
Pencurian tembakau di CV Gudang Jati Pandaan terungkap bermula sekitar pukul 10.00 Wib dari anggota Polsek Pandaan melakukan Patroli antisipasi 3 C (Curas, Curat, dan Curanmor). Senin (11/12/2017).

Petugas melihat mobil box dengan No Pol B 9253 NRU yang dikemudikan Mujid (40) dan Ahmad Antoni (25) yang keduanya adalah pegawai CV Gudang Jati Pandaan warga Dsesa Kepulungan Gempol sedang menurunkan barang di tempat jual beli barang bekas untuk dijual.

Melihat hal tersebut anggota Patroli Polsek Pandaan curiga dan melakukan pengecekan dan tak beberapa lama setelah melakukan pengecekan ternyata Mujid dan Antoni mengaku bahwa barang yang diturunkan akan di jual tembakau hasil dari pencurian CV Gudang Jati Pandaan, Selasa (05/12/2017).

Dari hasil interogasi petugas pencurian tembakau yang dilakukan kedua tersangka dibantu oleh Usman (27) warga Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, bagian pengecaman dan pengangkutan.

Kedua tersangka mengaku mencuri tembakau sudah tiga kali pencurian dan tak membutuhakn waktu lama Usaman di tangkap oleh petugas di CV Gudang Jati. atas kejadian tersebut CV Gudang Jati mengalami kerugian sebesar Rp.10.800.000,-.


Kanit Reskrim Polsek Pandaan Iptu Agus Purnomo menjelaskan, ketiga tersangka ini bersekongkol dalam pencurian tembakau di CV Gudang Jati dan kini ketiga tersangka harus mendekan di jeruji besi Polsek Pandaan dengan terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas Polda Jatim).

Tidak ada komentar