Perampok Lintas Propinsi Dan 2 Penadah Diciduk Tim Resmob Polres Magelang
Magelang.Metro
Sumut
Tim
Opsnal Reskrim Polres Magelang di backup oleh Tim Unit 1 Jatanras Polda Metro
Jaya, berhasil membekuk komplotan pencuri spesial pembobol tembok. Senin
(04/12/2017).
Kedua
pelaku masing-masing berinisial UJ (46) warga Tangerang dan RY (31) warga
Semanan Kalideres, Jakarta Selatan.
Kapolres
Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santosa menerangkan bahwa tersangka
tersebut di tangkap atas dasar laporan Korban Risdiyanto (37) asal Dusun
Tegalarum, Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Toko
handphone Rumah Kartu miliknya yang berada di Jalan Gatot Soebroto No 38,
Pekelsari, Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis
(12/10/2017) dibobol kedua tersangka.
Kejadian
diketahui sewaktu pelayan toko, Salis dan saudara Eva Putri Maesaroh, membuka
pintu toko mendapati barang-barang di toko sudah acak-acakan, dan terdapat
beberapa barang hilang.
Dari
olah TKP, modus operandi pelaku masuk toko dengan cara membobol tembok sebelah
samping kiri bagian belakang toko, dan barang yang hilang berupa puluhan
handphone baru dan sedang diserevis dengan kerugian mencapai Rp.50 juta rupiah.
Untuk
UJ, ditangkap di rumah kos daerah Cisauk Tangerang, (27/11/2017) pukul 02.00
WIB. Kemudian dilanjutkan penangkapan tersangka RY di Terminal Kalideres
Jakarta Selatan.
Dengan
tertangkapnya dua tersangka, petugas juga berhasil menangkap dua orang sebagai
penadah hasil kejahatan masing-masing AFU (34) warga Larangan Tangerang Jawa
Barat yang ditangkap di Tokonya di Daerah Stasiun Kebayoran Baru Jakarta Rabu
(28/11/2017) dan AR yang ditangkap di Terminal Rengkasbitung Lebak Banten,
jam.20.40 wib.
Bersama
dengan penangkapan tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa Bor 1
buah, Mata Bor 10 buah, Handphone 3 buah, Baju dan celana tersangka, 4 ( Empat
) buah Linggis, 1 ( Satu ) buah Karung plastic, dan 1 ( Satu ) buah tas warna
hitam.
Setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan tersangka juga melakukan kejahatan
serupa dibeberapa daerah diantaranya TKP Kebumen, Kuningan Jawa Barat,
Indramayu, Madiun, dan Cibinong Bogor dengan berhasil jarahan sejumlah ratusan
juta rupiah.
Kini
keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan telah
dilakukan gelar perkara, serta sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan
lebih lanjut, dengan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
kurung 9 tahun, dan penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman
maksimal 4 tahun. Humas Polres Magelang – Polda Jateng).
Post a Comment