Perampok Lintas Propinsi Dan 2 Penadah Diciduk Tim Resmob Polres Magelang

Magelang.Metro Sumut
Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang di backup oleh Tim Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya, berhasil membekuk komplotan pencuri spesial pembobol tembok. Senin (04/12/2017).

Kedua pelaku masing-masing berinisial UJ (46) warga Tangerang dan RY (31) warga Semanan Kalideres, Jakarta Selatan.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santosa menerangkan bahwa tersangka tersebut di tangkap atas dasar laporan Korban Risdiyanto (37) asal Dusun Tegalarum, Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Toko handphone Rumah Kartu miliknya yang berada di Jalan Gatot Soebroto No 38, Pekelsari, Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (12/10/2017) dibobol kedua tersangka.

Kejadian diketahui sewaktu pelayan toko, Salis dan saudara Eva Putri Maesaroh, membuka pintu toko mendapati barang-barang di toko sudah acak-acakan, dan terdapat beberapa barang hilang.

Dari olah TKP, modus operandi pelaku masuk toko dengan cara membobol tembok sebelah samping kiri bagian belakang toko, dan barang yang hilang berupa puluhan handphone baru dan sedang diserevis dengan kerugian mencapai Rp.50 juta rupiah.

Untuk UJ, ditangkap di rumah kos daerah Cisauk Tangerang, (27/11/2017) pukul 02.00 WIB. Kemudian dilanjutkan penangkapan tersangka RY di Terminal Kalideres Jakarta Selatan.

Dengan tertangkapnya dua tersangka, petugas juga berhasil menangkap dua orang sebagai penadah hasil kejahatan masing-masing AFU (34) warga Larangan Tangerang Jawa Barat yang ditangkap di Tokonya di Daerah Stasiun Kebayoran Baru Jakarta Rabu (28/11/2017) dan AR yang ditangkap di Terminal Rengkasbitung Lebak Banten, jam.20.40 wib.

Bersama dengan penangkapan tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa Bor 1 buah, Mata Bor 10 buah, Handphone 3 buah, Baju dan celana tersangka, 4 ( Empat ) buah Linggis, 1 ( Satu ) buah Karung plastic, dan 1 ( Satu ) buah tas warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan tersangka juga melakukan kejahatan serupa dibeberapa daerah diantaranya TKP Kebumen, Kuningan Jawa Barat, Indramayu, Madiun, dan Cibinong Bogor dengan berhasil jarahan sejumlah ratusan juta rupiah.

Kini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan telah dilakukan gelar perkara, serta sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, dengan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurung 9 tahun, dan penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Humas Polres Magelang – Polda Jateng).

Tidak ada komentar